TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Hingga memasuki penghujung tahun 2025, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2026 saat ini masih belum disahkan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Inhil, Nurrahman saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (11/12).
"Masih menunggu pemerintah pusat dan provinsi,"ujarnya.
Keterlambatan ini terjadi karena Pemerintah Daerah masih menunggu pedoman resmi dari Pemerintah Pusat atau Kementrian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Provinsi Riau terkait formula perhitungan upah minimum.
Pemerintah Daerah saat ini juga sedang merampungkan aturan baru sebagai dasar penetapan upah minimum. "Saat ini masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi, setelah itu baru pengusulan UMK,"tambahnya.
Selain menunggu aturan baru, pembahasan unsur tripartit di daerah yang melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha juga masih berlangsung.
Sejumlah pihak mengusulkan kenaikan upah bervariasi, namun belum ada kesepakatan hingga pedoman pusat diterbitkan.
Biasanya, UMK ditetapkan paling lambat pada 30 November. Namun tahun ini, jadwal tersebut molor karena dasar hukum penetapan upah minimum belum final.
Dengan kondisi itu, masyarakat dan pelaku usaha di daerah masih harus menunggu keputusan resmi pemerintah pusat sebelum UMK 2026 dapat disahkan oleh Gubernur Riau. Sedangkan UMK Inhil tahun 2024 diketahui sebesar Rp3.294.625,56. Kemudian tahun 2025 sebesar Rp3.508.776,22. (*2)
Editor : M. Erizal