TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 3 kilogram di halaman Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin Tembilahan, Jumat (12/12/2025).
Selain sabu-sabu, ratusan pil ekstasi dan ganja kering juga turut dimusnahkan. Dimana pemusnahan yang dipimpin Kajari Inhil, Sugito SH ini barang bukti perkara tahun 2025 yang telah inkracht.
Kajari Inhil, Sugito SH mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
Barang bukti tersebut dihancurkan dengan berbagai metode seperti dibakar, dirusak, dan dikuburkan untuk memastikan tidak dapat dipergunakan kembali.
Sugito juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen institusinya dalam menjaga akuntabilitas penanganan perkara.
"Pemusnahan ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti. Kami pastikan seluruh BB yang sudah inkracht dimusnahkan sesuai prosedur,"ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri Kasdim Mayor Inf Jakobus Hamonangan Haloho, AKP Buha Siahaan perwakilan Polres Inhil, Hakim PN Tembilahan Matius Evan Anggara, Plt Kadiskes Inhil Hj Irda Wati, mahasiswa serta organisasi masyarakat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu-sabu 3.132,87 gram, ganja 2 bungkus, ekstasi 204 butir, timbangan digital 13 unit, bong/alat isap 2 unit dan parang/sajam 8 buah. (*2)
Editor : M. Erizal