Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasasi JPU Dikabulkan Mahkamah Agung, Terdakwa Kasus Korupsi BPR Gemilang Inhil Batal Hirup Udara Bebas

M Ali Nurman • Selasa, 16 Desember 2025 | 18:15 WIB
Kejari Inhil menyerahkan satu dari dua tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan untuk menjalani hukuman beberapa waktu lalu. )
Kejari Inhil menyerahkan satu dari dua tahanan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan untuk menjalani hukuman beberapa waktu lalu. )

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) RI kabulkan Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang Indragiri Hilir (Inhil).

Sebelumnya, tiga orang terdakwa sempat dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru yang diketuai Zefri Mayeldo pada Senin 14 Januari 2025 lalu.

Saat itu majelis hakim menyatakan tuntutan JPU tidak dapat diterima karena dianggap telah daluwarsa. Majelis hakim menilai perbuatan yang didakwakan terjadi sejak 22 September 2006 hingga 11 Maret 2009, sehingga dinilai telah daluwarsa pada 13 Maret 2021. Sementara penuntutan oleh JPU baru dilakukan pada 19 Desember 2024.

Atas dasar itu juga, ketiga terdakwa bernama Hadran Marzuki, Direktur PD BPR Gemilang periode 2005-2010, Syahran, Kepala Desa Sungai Rawa periode 2000-2020 dan Jonaidi, Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok periode 2000-2013 dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan dikeluarkan dari tahanan kota.

Tidak menerima putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan MA pada 15 Oktober 2025 kemarin. Kajari Inhil, Sugito melalui Kasi Pidsus Frengki Hutasoit saat dikonfirmasi, Selasa (16/12/2025) membenarkan MA telah mengabulkan kasasi JPU tersebut.

"Benar, Mahkamah Agung RI mengabulkan kasasi penuntut umum,"katanya.

Menurut Frengki, MA menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusan kasasi tersebut, terdakwa Hadran Marzuki dijatuhi pidana dua tahun penjara. Sementara terdakwa Syahran dan Jonaidi masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

"Khusus terdakwa Hadran Marzuki, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.312.774.988 subsidair dua tahun penjara," tuturnya.

Frengki juga menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi pidana badan hanya dilakukan terhadap dua terpidana, yakni Syahran dan Jonaidi, yang telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Tembilahan sekitar dua minggu lalu.

"Untuk terpidana Hadran Marzuki tidak dapat dilakukan eksekusi pidana badan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia,"tegasnya.

Kini kedua terpidana telah dieksekusi dan menjalani hukuman di Lapas Tembilahan sekitar dua minggu lalu. 

Diketahui bersama, tindak pidana korupsi yang dimaksud, yakni dalam program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa dan Kelurahan pada PD BPR Gemilang.

Dimana Pemkab Inhil menempatkan dana sebesar Rp13.800.000.000. Dana tersebut disalurkan oleh Direktur PD BPR Gemilang Tahun 2005-2010 ke masyarakat, namun tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhil.

Sehingga hal tersebut memberi kesempatan Kades Sungai Rawa dan Kades Simpang Tiga Daratan Enok untuk melakukan pencairan dana secara fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Riau, ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp2.312.774.988.

Kemudian saat itu penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil telah memeriksa sebanyak 152 orang saksi yang terdiri dari pegawai PD BPR Gemilang. Termasuk pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) serta masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.

Bahkan Kejari Inhil juga telah meminta pendapat terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari Ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahli Pidana dari Universitas Riau dan Ahli Auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Dan sejak itu ketiga orang yang dimaksud dijadikan tersangka dan didakwa.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#kasasi #kejari inhil #Korupsi BPR Gemilang Inhil #mahkamah agung