Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Melarikan Diri saat Digerebek, Pengedar Narkoba Ini Ditangkap Polsek Gaung di Batam

M Ali Nurman • Selasa, 23 Desember 2025 | 19:00 WIB
Tersangka pengedar narkoba inisial DA saat diamankan oleh petugas di Mapolres Inhil, Selasa (23/12/2025).
Tersangka pengedar narkoba inisial DA saat diamankan oleh petugas di Mapolres Inhil, Selasa (23/12/2025).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Seorang tersangka diduga pengedar narkoba injsial DA berhasil ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Gaung di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (20/12/2025) lalu. Penangkapan terhadap DA ini usai ia melarikan diri pada tanggal 17 September 2025 lalu saat hendak ditangkap petugas kepolisian di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Gaung Iptu Edi Dalianto, Selasa (23/12/2025) saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Ya, setelah dilakukan pencarian dan pengejaran serta menerbitkan surat DPO, akhirnya tersangka dapat kami amankan," ucap Kapolsek.

 Baca Juga: Kondisi Abrasi di Bengkalis Sangat Mengkhawatirkan, Begini Kata Anggota DPR RI Iyeth Bustami

Penangkapan DA merupakan hasil kerja sama Tim Unit Reskrim Polsek Gaung, Tim Opsnal Narkoba Polres Inhil, dan Tim Dirkrimsus Polda Kepri.

"Kami telah melakukan pengejaran selama beberapa bulan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di Batam,"ucapnya.

Jelasnya lagi, tersangka berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di rumahnya di Lorong Pos, Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung pada 17 September 2025. Saat itu, polisi menemukan 17 paket kecil dan 1 paket sedang narkotika.

Ia juga menyatakan bahwa penangkapan DA menunjukkan komitmen Polres Inhil dalam memberantas narkoba di wilayahnya.

"Tersangka kini telah diamankan di Polres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang terkait dengan tersangka," tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat agar terus mendukung upaya Polres Inhil dalam memberantas narkoba.

"Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba dan menangkap para pelaku," harapnya.

Atas perbuatannya DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, DA dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

 Baca Juga: UMK 12 Kabupaten/Kota di Riau Ditetapkan: Dumai Tertinggi,Berikut Daftarnya

"Proses hukum terhadap DA akan terus berlanjut. Kami akan memastikan bahwa DA mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba di Inhil benar-benar hancur," tutup Kapolsek.(*2)

 

 

Editor : Edwar Yaman
#melarikan diri saat digerebek #polsek gaung #narkoba #pengedar narkoba