TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indragiri Hilir (Inhil) Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Besaran tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,7 persen dibanding UMK Inhil tahun 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Inhil, Nurrahman melalui Kabid Hubungan Industrial, Bazaruddin, Selasa (23/12/2025) menyampaikan, sebelumnya pemerintah kabupaten mengusulkan kenaikan UMK sebesar Rp275.000 dari tahun sebelumnya.
"Kita mengusulkan kenaikan sebesar Rp275.000 dari tahun sebelumnya. Namun pemerintah provinsi mempunyai penilaian tersendiri. Selisihnya hanya sekitar Rp3.000 lebih dari yang kami usulkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, penetapan UMK tersebut telah mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau serta formula pengupahan yang berlaku. Seluruh proses juga telah melalui pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan akademisi.
"UMK kita menggunakan UMP Riau, sama seperti tahun sebelumnya, karena pertumbuhuan ekonomi kita 3,10 persen," tambah Bazaruddin.
Menurutnya, penetapan UMK Inhil 2026 mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, di antaranya pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta kemampuan dunia usaha. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha di daerah.
"Harapannya, UMK yang ditetapkan ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus tetap menjaga iklim usaha dan investasi di Kabupaten Inhil," tambahnya.
UMK Inhil Tahun 2026 tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan menjadi acuan bagi perusahaan dalam membayar upah pekerja di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. "SK-nya mungkin besok keluar, kita tunggu saja," tutup Bazaruddin.(*2)
Editor : Rinaldi