TEMBILAHAN (RIAUPOD.CO) - Perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa kebahagiaan tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan.
Pada momentum keagamaan tersebut, sebanyak 33 WBP menerima remisi khusus Natal sebagai bentuk penghargaan negara atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada Kamis (25/12/2025) di Aula Lapas Tembilahan, usai pelaksanaan ibadah Natal. Kegiatan berlangsung dihadiri jajaran pejabat struktural Lapas, petugas pemasyarakatan, serta perwakilan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno melalui Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Eko, Jumat (26/12/2025) menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bagian penting dari sistem pembinaan pemasyarakatan.
"Remisi merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik, patuh terhadap tata tertib, serta aktif mengikuti seluruh program pembinaan,"ujarnya.
Remisi Khusus Natal yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari hingga beberapa bulan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan besaran remisi dilakukan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta catatan perilaku warga binaan selama periode pembinaan.
Lanjutmya, pemberian remisi diharapkan mampu menjadi stimulus positif bagi warga binaan agar terus menjaga sikap dan perilaku, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum selama menjalani masa pidana.
"Dengan adanya remisi, proses pembinaan dapat berjalan lebih cepat dan efektif, karena warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang dalam satu periode pembinaan tidak melakukan pelanggaran,"tambahnya.
Secara keseluruhan, jumlah WBP beragama Kristiani di Lapas Kelas IIA Tembilahan yang memenuhi syarat administratif dan substantif telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Pemberian Remisi Khusus Natal ini sekaligus menjadi wujud implementasi prinsip pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Momentum Natal juga diharapkan menjadi sarana refleksi spiritual bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, memperkuat iman, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Lapas Tembilahan menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal, sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial. (*2)
Editor : M. Erizal