TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Ketidakpastian pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) kian memicu keresahan. Hingga pertengahan Januari 2026, nasib hak ribuan pegawai pemerintah masih menggantung, seiring belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kondisi ini menempatkan pembayaran gaji ASN maupun belanja rutin pemerintahan daerah dalam situasi rawan. Di tengah tekanan ekonomi dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga di awal tahun, ketidakjelasan tersebut membuat para pegawai berada dalam bayang-bayang kecemasan berkepanjangan.
Sejumlah ASN mengaku mulai waswas. Gaji yang selama ini menjadi tumpuan utama untuk menghidupi keluarga kini terancam terlambat, Bahkan berpotensi bermasalah. Biaya pendidikan anak, kebutuhan dapur, cicilan rumah, hingga kewajiban keuangan lainnya terus berjalan tanpa kompromi.
"Gaji itu hak kami sebagai pegawai. Jangan sampai terlambat hanya karena persoalan administrasi yang berlarut-larut," ungkap seorang ASN di Pemda Inhil berinisial MR, Senin (19/1/2026).
Keresahan serupa, bahkan dengan tekanan yang lebih berat, juga dirasakan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Berbeda dengan ASN, kelompok ini mengaku berada dalam posisi yang jauh lebih rentan karena belum memiliki kepastian jadwal pembayaran gaji sejak awal tahun.
Salah seorang PPPK paruh waktu di Inhil dengan inisial JA menyebutkan, hingga memasuki pertengahan Januari, belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan. Padahal, sebagian besar PPPK paruh waktu menggantungkan hidup sepenuhnya dari penghasilan tersebut.
Baca Juga: Pemetaan Guru ASN Dimulai, Disdikpora Rohul Siapkan Standar Pendidikan Seragam
"Kami ini PPPK paruh waktu, gaji tidak besar dan tidak punya penghasilan lain. Kalau terlambat dibayar, dampaknya langsung terasa. Untuk makan sehari-hari saja jadi berpikir," ujarnya.
Ia mengaku tetap menjalankan tugas seperti biasa, masuk kerja, melayani masyarakat, dan melaksanakan perintah atasan. Namun di balik itu, beban psikologis akibat ketidakpastian gaji terus menghantui.
"Kami tetap bekerja profesional. Tapi jujur saja, kondisi seperti ini sangat berat. Kami berharap pemerintah segera memgambil sikap," tambahnya.
Baca Juga: Meranti Kembali Usulkan 84 Sekolah Masuk Program Revitalisasi 2026 Usai 17 Sekolah Rampung di 2025
Hingga saat ini, pemerintah daerah juga belum menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai payung hukum sementara untuk menjalankan belanja rutin pemerintahan, termasuk pembayaran gaji pegawai.
Situasi tersebut membuat roda pemerintahan berada di persimpangan. Di satu sisi, ASN dan PPPK paruh waktu dituntut tetap bekerja maksimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Namun di sisi lain, hak dasar mereka sebagai pekerja justru berada dalam ketidakpastian.
Jika kondisi ini terus berlarut, dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan publik.(*2)
D
Editor : Edwar Yaman