Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jual HP Curian di Medsos, Pemanen Sawit di Tempuling Inhil Ditangkap Polisi

Redaksi • Kamis, 22 Januari 2026 | 19:07 WIB
TN pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Tempuling untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (22/1/2026).
TN pelaku pencurian saat diamankan di Mapolsek Tempuling untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kamis (22/1/2026).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Upaya menjual handphone hasil curian melalui media sosial (medsos) berujung penangkapan. Seorang pemanen kelapa sawit di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), ditangkap Unit Reskrim Polsek Tempuling setelah terbukti mencuri handphone milik warga.

Pelaku diketahui berinisial TN (18) diamankan polisi di depan Kantor KUA Tempuling, Jalan Provinsi, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Selasa (20/1/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Vivo V27e warna Lively Green yang diduga hasil kejahatan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora, SH SIK melalui Kapolsek Tempuling Iptu Delni Atma Saputra SH MH, Kamis (22/1/2026) menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kebun kelapa sawit milik korban RB di Lorong Durian, Kelurahan Sungai Salak.

Saat kejadian, korban yang tengah bekerja di kebun sawit meletakkan tas di pinggir jalan. Namun ketika hendak beristirahat, korban mendapati tas tersebut dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, satu unit handphone dan uang tunai Rp600 ribu telah hilang.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,7 juta dan melaporkannya ke Polsek Tempuling," ujar Kapolsek.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri handphone korban dan berupaya menjualnya melalui media sosial.

"Pelaku mengaku berniat menjual handphone hasil curian melalui media sosial,"tambah Kapolsek.

Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen kelapa sawit tersebut kini diamankan di Polsek Tempuling untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kapolsek Tempuling mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menyimpan barang berharga saat beraktivitas di kebun serta tidak mudah tergiur membeli barang elektronik dengan harga murah di media sosial karena berpotensi berasal dari tindak kejahatan. (*2)

Editor : M. Erizal
#inhil #medsos #jual HP curian online #Polsek Tempuling #pemanen sawit