TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) resmi menetapkan Kepala Desa Nyiur Permai, Kecamatan Keritang, Muhammad Ismail, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/2/2026) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil setelah melalui proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, tim juga melakukan penyitaan terhadap 110 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Nyiur Permai Tahun 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Muhammad Ismail langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan terhitung sejak 12 Februari 2026. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Indragiri Hilir, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana desa tersebut sebesar Rp408.573.867.
Dalam kronologi yang disampaikan, pada 4 April 2024 Pemerintah Desa Nyiur Permai menetapkan Peraturan Desa tentang APBDes Tahun 2024 dengan anggaran pendapatan sebesar Rp1.604.962.510,73 dan anggaran belanja Rp1.741.841.677,73.
Selanjutnya pada 12 September 2024 dilakukan perubahan APBDes dengan anggaran pendapatan menjadi Rp1.679.815.822,73 dan anggaran belanja Rp1.761.139.677,73.
Selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2024, tersangka bersama bendahara desa disebut mencairkan anggaran APBDes sebanyak 12 kali tanpa disertai Surat Permintaan Pembayaran (SPP). Total dana yang dicairkan mencapai Rp1.408.573.867.
Dalam pelaksanaannya, para pelaksana kegiatan anggaran (PKA) juga disebut tidak pernah mengajukan SPP kepada kaur keuangan. SPP baru dibuat pada akhir tahun anggaran, tepatnya Desember 2024.
Selain itu, tersangka diduga secara langsung mengelola keuangan desa tanpa mekanisme administrasi yang semestinya. Setiap penarikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa disebut langsung diserahkan kepadanya tanpa didasari dokumen SPP.
Per 31 Desember 2024, sisa dana APBDes yang tercatat dalam rekening kas desa sebesar Rp16.095.000,90. Namun hasil audit menemukan adanya selisih yang dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp408.573.867.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kajari Inhil, Sugito SH dalam konfrensi persnya menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam perkara tersebut.
"Ada apa tidak nya tersangka baru, kita nunggu hasil penyelidikan lanjutan. Kades tidak sendiri, ada kaur dan sekretaris desa, nanti akan kita kembangkan lagi apakah ikut bersama-sama dengan kades," ucapnya.
Lanjut Kajari, dari hasil pemeriksaan uang hasil dugaan korpusi tersebut untuk kepentingan sendiri dan menggantikan utang piutang sebelumnya, dan pada akhrinya tersangka tidak sanggup lagi mengembalikan utang. "Kami sudah melangukan upaya memebrikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikan uangnya, namun hingga kini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan," tutupnya.(*2)
Editor : Rinaldi