Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Karhutla di Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Redaksi • Kamis, 12 Februari 2026 | 21:40 WIB
Dua tersangka diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, Kamis (12/2/2026).
Dua tersangka diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut, Kamis (12/2/2026).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan dua orang sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu, Rabu (11/2/2026).

Kedua kasus dengan lokasi berbeda tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Kamis (12/2/2026) mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Pekan Arba Lorong Kenari, Kelurahan Pekan Arba, Kecamatan Tembilahan. Lahan yang terbakar merupakan tanah gambut dengan luas lebih kurang 0,5 hektare pada titik koordinat -0.301709, 103.136806.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui call center 110. Dimana personel Polres Inhil yang turun ke lokasi mendapati seorang petani berinisial S (57), warga Pekan Arba, tengah berada di areal lahan terbakar.

Dari keterangan awal, yang bersangkutan mengakui membuka lahan dengan cara membakar secara bertahap sejak pertengahan Januari hingga 10 Februari 2026 untuk membuat kaplingan tanah.

"Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.50 WIB oleh personel Polres Inhil bersama Damkar dan BPBD. Dari hasil olah TKP dan gelar perkara Unit III (Tipidter) Satreskrim, status S ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,"kata Kasat Reskrim.

Sementara itu lanjutnya, kasus kedua dihari yang sama terjadi di Jalan Provinsi Parit 4 RT 002 RW 002, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu. Lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare pada titik koordinat -0.348057, 103.117616 dilaporkan terbakar.

"Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan S bin U (43), seorang wiraswasta warga Tembilahan, sebagai tersangka. Ia diduga sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan berladang,"terang Kasat.

Dalam kedua kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya korek api, parang, kapak, alat pengait rumput, serta kayu bekas terbakar. Negara Republik Indonesia tercatat sebagai korban dalam perkara ini mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Saat ini, Satreskrim Polres Inhil tengah melengkapi berkas perkara, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli.

"Polres Inhil menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah gambut yang rawan terbakar, guna mencegah meluasnya kebakaran dan dampak kabut asap di Kabupaten Inhil,"tutup AKP Budi Winarko. (*2)

Editor : M. Erizal
#karhutla di inhil #tersangka karhutla #polres inhil