TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Dalam rangka menciptakan rasa aman, nyaman dan tertib selama bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Indragiri Hilir (Inhil) meminta pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran (SE) yang telah dibuat.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Inhil Ahnad Khusairi, melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan dan Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Adha Linda, Rabu (18/2/26). Dengan demikian umat muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.
Hal tersebut telah diatur pula dalam Peraturan Derah (Perda) Kabupaten Indragiri Hilir nomor 3 tahun2025 tentang perubahan atas Perda Inhil nomor 3 Tahun 2023 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan pelindungan masyarakat.
"Sehingga Pemkab Inhil mengeluarkan surat edaran pelaksanaan tertib Ramadan. Maka kami minta peran seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan yang tertuang di dalam surat edaran tersebut," kata Linda.
Agar SE yang dimaksud tersampaikan dengan baik, maka petugas Satpol PP Inhil mendistribusikan SE tersebut kesetiap tempat usaha serta membuat surat pernyataan kepada pelaku usaha agar mematuhi segala ketentuan yang tercantum di dalamnya.
"Apabila pelaku usaha melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran Bupati Inhil tentang tertib Ramadan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Adapun beberapa poin dalam surat edaran Bupati Inhil, di antaranya kepada pengelola hotel wisma, penginapan dan rumah kos agar tetap memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku sebagai mana mestinya. Khusus restoran dan tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan dengan membatasi jam operasional dimulai pukul 21.00 WIB s/d 24.00 WIB.
Dilarang memperjualbelikan, membunyikan, menyalakan alat yang dapat menimbulkan suara ledakan dengan sengaja pada siang hari ataupun malam hari yang dapat mengganggu pelaksaan ibadah salat fardu dan Salat Tarawih tempat hiburan umum khusus karaoke agar ditutup selama bulan suci Ramadhn.(ind)
Editor : Edwar Yaman