TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab Indragiri Hilir (Inhil) menegaskan penutupan total tempat hiburan karaoke selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M. Selain itu, operasional arena permainan seperti biliar dan warnet juga dibatasi pada jam-jam tertentu guna menjaga kekhusyukan ibadah umat Islam.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan Tertib Ibadah Ramadan yang mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat.
Dalam edaran itu ditegaskan, seluruh tempat hiburan umum khusus karaoke wajib tutup selama Ramadan. Sementara arena permainan seperti biliar, playstation, game online, video game serta aktivitas warnet dilarang beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Inhil, Ahmad Husairi, Rabu (18/2/2026) menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis dengan mengedepankan pembinaan.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Pengawasan dilakukan bukan semata penindakan, tetapi sebagai upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan ibadah selama Ramadan," ujarnya.
Satpol PP, lanjutnya, juga akan berkoordinasi dengan aparat TNI-Polri serta instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan edaran berjalan efektif di seluruh wilayah Inhil.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menyediakan minuman beralkohol, narkoba, perjudian, serta hiburan yang berpotensi menimbulkan kemaksiatan. Penggunaan petasan atau alat yang menimbulkan suara ledakan yang mengganggu ibadah turut dilarang.
"Kami berharap Ramadan tahun ini berjalan aman, tertib, dan membawa keberkahan bagi masyarakat," ungkapnya.
Pemkab Inhil juga berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.(*2)
Editor : Rinaldi