TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Aksi balap liar di Jalan Telaga Biru Parit 8 kembali ditindak. Jajaran Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 14 unit sepeda motor dalam penertiban yang digelar, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Kasat Lantas AKP Rikcy Marzuki bersama personel gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, Tim Raga, serta Polsek Tembilahan Hulu. Penertiban difokuskan pada jam rawan menjelang subuh guna mengantisipasi pelanggaran lalu lintas dan potensi kecelakaan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penindakan terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk balap liar. Selain diamankan, para remaja yang terlibat juga diberikan teguran dan edukasi terkait risiko kecelakaan serta konsekuensi hukum dari aksi tersebut.
Sebanyak 14 sepeda motor dibawa ke Mapolres untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Lantas AKP Ricky Marzuki mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi balap liar karena membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya.
"Kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk perlindungan Polri kepada masyarakat, khususnya pada waktu masyarakat hendak melaksanakan salat subuh," tegasnya.
Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari. Kepada para pemuda, polisi meminta agar menyalurkan hobi otomotif di tempat yang semestinya dan tidak melanggar aturan lalu lintas.
"Keselamatan adalah yang utama. Jangan sampai kesenangan sesaat justru berujung pada kecelakaan atau berhadapan dengan hukum,"tambahnya.
Polres Inhil memastikan patroli dan kegiatan preventif akan terus ditingkatkan di sejumlah titik rawan guna menciptakan situasi kamtibmas serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum setempat. (*2)
Editor : M. Erizal