TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Puluhan Guru Bantu Daerah (GBD) Kabupaten Indragiri Hilir mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Senin (23/2/2026). Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Kontrak kerja yang selama ini menjadi payung pengabdian mereka tidak lagi diperpanjang pada 2026.
Raut kecewa tak bisa disembunyikan. Sebagian besar guru yang terdampak telah mengajar sejak 2005, 2006 hingga 2008. Artinya, belasan bahkan lebih dari 20 tahun mereka mengabdi di ruang-ruang kelas, mendidik generasi daerah.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) itu dihadiri Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Inhil. Turut hadir perwakilan Dinas Pendidikan serta Dewan Pendidikan Kabupaten Inhil.
Perwakilan GBD, Normilah, menyampaikan harapan sederhana. Mereka tidak menuntut lebih, hanya meminta kontrak kerja diperpanjang agar tetap bisa mengajar.
"Di antara kami ada yang masa kerjanya sudah 18 sampai 21 tahun. Harapan kami, kontrak ini bisa diperpanjang dalam bentuk apa pun. Soal ke depan menjadi ASN atau PPPK, tentu kami bersyukur. Tapi yang terpenting saat ini kami tetap bisa bekerja," ujarnya.
Ia menambahkan, tanpa Surat Keputusan (SK), para guru tidak dapat mencairkan tunjangan profesi. Kondisi itu membuat mereka kehilangan dua sumber penghasilan sekaligus.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Inhil, Indra Kusuma, menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi sehingga pemerintah daerah tidak bisa serta-merta mengambil kebijakan.
"Kita berharap ada solusi terbaik. Ini menyangkut aturan, sehingga tidak bisa diputuskan gegabah. Namun, persoalan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut kehidupan para guru,"katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Muhammad Wahyudin, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Menurutnya, pengabdian panjang para GBD semestinya menjadi pertimbangan dalam mencari solusi.
"Ada yang sudah 20 tahun lebih mengajar, tiba-tiba terhenti. Kami sangat iba. Tanpa guru, kita tidak akan sampai di posisi seperti sekarang. Kami mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan agar memperjuangkan kelanjutan SK mereka,"tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Abdul Rasyid, menyatakan pihaknya akan mengkaji regulasi yang berlaku, khususnya terkait guru yang belum diangkat sebagai PPPK.
Baca Juga: Diduga Sodomi Remaja di Kontrakan, Lelaki 33 Tahun Ini Dibekuk Tim Polsek Tualang
"Kami akan menggali informasi dan berkonsultasi terkait aturan yang ada. Ini akan kami pelajari untuk mencari kemungkinan solusi sesuai ketentuan," jelasnya.
Kini, puluhan guru itu hanya berharap ada kepastian. Setelah belasan tahun mengajar dan mengabdi, mereka tak ingin pengabdian itu berakhir tanpa kejelasan.(*2)
Editor : Edwar Yaman