TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga kini belum mendirikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembentukan posko masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Kepala Disnakertrans Inhil Nurrahman, mengatakan posko pengaduan THR biasanya dibentuk sekitar pertengahan Ramadan. Namun untuk tahun ini, pihaknya belum dapat memastikan sebelum SE resmi diterbitkan pemerintah pusat.
"Biasa ada sekitar pertengahan Ramadan. Masih menunggu SE dari Kemenaker," ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, setelah SE diterima, Disnaker akan menindaklanjuti dengan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR atau menerima pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. "Nanti kalau sudah ada, saya info kembali," tambahnya.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, SE Menteri Ketenagakerjaan menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dan penanganan pengaduan THR di daerah. Perusahaan diwajibkan membayarkan THR sesuai ketentuan.
Pemerintah pusat setiap tahun menerbitkan SE yang mengatur tata cara dan batas waktu pembayaran THR keagamaan bagi pekerja.
Dalam ketentuan umum, perusahaan diwajibkan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.(*2)
Editor : Rinaldi