Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Penyergapan Salah Satu Rumah di Air Molek, Polisi Amankan 12 paket Sabu dalam Dompet Pelaku

Raja Kasmedi • Selasa, 3 Maret 2026 | 18:15 WIB

Tersangka pengedar narkoba jenis Sabu, RSD , Selasa (3/3/2026)
Tersangka pengedar narkoba jenis Sabu, RSD , Selasa (3/3/2026)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah itu. Kali ini, dibuktikan melalui jajaran Satresnarkoba. Di mana, pada saat penyergapan di salah satu rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH.

"Penyergapan itu dilakukan pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Dari operasi tersebut, ditemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam dompet pelaku," ujar AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran SH, Selasa (3/3/2026).

Dijelaskannya, penyergapan itu dilakukan terhadap tersangka yang berinisial RSD alias Edi (52). Tersangka warga Air Molek II itu, diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di daerah itu.

Penyergapan itu, sambungnya, juga berawal dari informasi warga pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan sering terjadi transaksi sabu di rumah tersebut. Sehingga dari informasi itu, langsung ditindaklanjuti oleh Ps Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri SH dan melaporkannya kepada Kasatres Narkoba Iptu Rifles Bagariang SH MH.

“Menindaklanjuti laporan warga tersebut, Kasat langsung memimpin penyelidikan. Setelah dipastikan target berada di lokasi, tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Aiptu Misran.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram.

Dari hasil penggeledahan lanjutan, tim Satnarkoba juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya," terangnya.(kas)

 

Editor : Edwar Yaman
#Penyergapan di Air Molek #narkoba #Kasat narkoba polres inhu #inhu