Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kapal Bawa Puluhan Ton Bawang dan Cabai Ilegal di Perairan Tembilahan Inhil Diamankan, Muatan Tak Sesuai Manifest

Redaksi • Rabu, 1 April 2026 | 21:27 WIB
Kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang dan cabai merah ilegal diamankan di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Rabu (1/4/2026).(Istimewa)
Kapal motor yang mengangkut puluhan ton bawang dan cabai merah ilegal diamankan di Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Rabu (1/4/2026).(Istimewa)

 


TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal tanpa dokumen karantina diamankan aparat Detasemen Intelijen Kodam (Deninteldam) XIX/Tuanku Tambusai (TT) di perairan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Selasa (31/3/2026).

Komoditas tersebut diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 yang diamankan saat berlabuh di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu.

Dari hasil pemeriksaan awal, kapal yang datang dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau itu diketahui tidak dilengkapi dokumen karantina resmi, yang menjadi syarat wajib dalam lalu lintas komoditas pertanian antarwilayah.

Baca Juga: Program Banpang, Bulog Bengkalis Salurkan 230 Ton Beras dan Minyak Makan untuk Kecamatan Bengkalis

Operasi pengamanan melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT di bawah pimpinan Kapten Arh. Tumpal Purba dan Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak.

Selain persoalan dokumen, petugas juga menemukan kejanggalan pada jumlah muatan. Dalam manifest kapal tercatat lebih kecil, namun hasil pengecekan di lapangan menunjukkan muatan diduga jauh lebih besar.

"Ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian antara manifest dengan kondisi riil di lapangan, bawang merah sebagian telah terdata, sisanya masih dalam proses pendataan,"ujar Kapten Tumpal Purba mewakili Komandan Deninteldam XIX/TT Letkol Infanteri Rahim Cahyadi, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga: Korban Kehilangan Motor di Kawasan Luar Mal SKA Akhirnya Dimediasi

Berdasarkan estimasi petugas, total muatan kapal diduga mencapai 50 ton, terdiri dari bawang merah campuran dan cabai kering.

Usai pemeriksaan, kapal kemudian diarahkan ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 untuk proses bongkar muat. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.

Terpisah, Pemeriksa Karantina Tumbuhan Tembilahan, Izma, memastikan seluruh komoditas ilegal tersebut akan dimusnahkan setelah proses administrasi selesai.

Baca Juga: Sinergi Unri dan BRI, Bangun Area Parkir Berkapasitas 8 Ribu Kendaraan

"Seluruh barang bukti akan dirusak setelah proses administrasi dan pembuatan berita acara selesai. Pemusnahan dijadwalkan pada Kamis, 2 April 2026,"tegasnya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa jalur pelabuhan rakyat masih rawan dimanfaatkan untuk distribusi komoditas tanpa dokumen resmi.(*2)

Editor : M. Erizal
#perairan inhil #tanpa dokumen #kapal motor #bawang merah ilegal