TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026 belum sepenuhnya siap diterapkan di daerah, termasuk di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Meski aturan pusat sudah menetapkan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat, hingga kini Pemerintah Kabupaten Inhil masih dalam tahap membahas teknis pelaksanaan di lapangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Tantawi, saat dikonfirmasi Jumat (3/4/2026), mengakui bahwa pemerintah daerah belum menetapkan secara resmi mekanisme kerja maupun standar operasional prosedur (SOP) yang akan digunakan.
Baca Juga: Orang Tua Jadi Tersangka, Bayi Telantar di Balam Jaya Diserahkan ke Keluarga
"Masih didiskusikan,"ujar Sekda.
Menurutnya, Pemkab Inhil tetap akan menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan pemerintah pusat. Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah, khususnya terkait pelayanan publik.
"Bisa kita laksanakan sesuai surat edaran dan nanti akan dilakukan evaluasi terhadap efektivitasnya. Apakah perlu penyesuaian dengan kondisi daerah, prinsipnya perintah dari pemerintah pusat akan kita laksanakan,"jelasnya.
Sejauh ini, belum ada pengaturan rinci mengenai sistem layanan selama WFH, seperti pola kerja berbasis digital, pembagian shift petugas, maupun skema piket di kantor. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kendala jika tidak segera dirumuskan.
Baca Juga: Anak Empat Tahun Diduga Hanyut di Sungai Kuantan, Bupati Kuansing Instruksikan Pencarian Intensif
Tantawi menegaskan, meski bekerja dari rumah, ASN tetap dituntut menjaga kinerja dan disiplin. Ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan sebagai waktu libur.
"WFH bukan liburan. Jangan keluyuran, apalagi pergi berlibur,"tegasnya.
Di sisi lain, belum adanya SOP yang jelas juga memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait kelancaran pelayanan publik, khususnya di wilayah yang akses digitalnya masih terbatas.
Namun demikian, kebijakan ini sekaligus menjadi momentum bagi Pemkab Inhil untuk mempercepat transformasi layanan berbasis digital. Penerapan WFH dinilai dapat menjadi uji awal sejauh mana kesiapan birokrasi daerah dalam beradaptasi dengan pola kerja yang lebih fleksibel, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.(*2)
Editor : Edwar Yaman