Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengedar Sabu di Kemuning Inhil Ditangkap di Tepi Jalan, Polisi Buru Pemasok

Redaksi • Minggu, 5 April 2026 | 20:59 WIB
Tersangka pengedar sabu inisial SB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut, Ahad (5/4/2026). (Istimewa)
Tersangka pengedar sabu inisial SB bersama barang bukti diamankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut, Ahad (5/4/2026). (Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,79 gram.

Pelaku berusia 31 tahun ini ditangkap di pinggir jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Sabtu (4/4/2026) kemarin.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, Ahad (5/4/2026) menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Besok, Ajang Basket Pelajar Terbesar di Riau Rajawali CUP IV Resmi Dimulai

Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku,"ujarnya.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy hitam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Antrean BBM di Pulau Bengkalis  Mengular, Warga Keluhkan Aktivitas Ekonomi Terganggu

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

"Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok akan kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,"tegas Kapolres.

Baca Juga: Cuaca Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir, BPBD Kampar Imbau Warga Siaga

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,"tutup Kapolres. (*2)

Editor : M. Erizal
#Kemuning #pengedar sabu #polres inhil