TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 25,79 gram.
Pelaku berusia 31 tahun ini ditangkap di pinggir jalan Dusun Portal, Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Sabtu (4/4/2026) kemarin.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK, Ahad (5/4/2026) menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Baca Juga: Besok, Ajang Basket Pelajar Terbesar di Riau Rajawali CUP IV Resmi Dimulai
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet, uang tunai Rp550 ribu, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku,"ujarnya.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan plastik asoy hitam. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Antrean BBM di Pulau Bengkalis Mengular, Warga Keluhkan Aktivitas Ekonomi Terganggu
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pemasok akan kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,"tegas Kapolres.
Baca Juga: Cuaca Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir, BPBD Kampar Imbau Warga Siaga
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,"tutup Kapolres. (*2)
Editor : M. Erizal