Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

48 Ton Komoditas Ilegal di Inhil Belum Dimusnahkan, Tunggu Instruksi Pusat

M Ali Nurman • Selasa, 7 April 2026 | 00:00 WIB
Kapal Motor pengangkut barang ilegal ketika diamankan di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, belum lama ini. (Istimewa)
Kapal Motor pengangkut barang ilegal ketika diamankan di Pelabuhan Rakyat, Jalan Gerilya Parit 6, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, belum lama ini. (Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 48,39 ton komoditas hortikultura ilegal hasil penindakan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) hingga kini belum juga dimusnahkan. 

Barang bukti tersebut sebelumnya telah diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Riau Satuan Pelayanan Tembilahan, berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 1 April 2026.

Komoditas yang diamankan terdiri dari bawang merah 40,06 ton, bawang bombai 3,56 ton, bawang putih 4,4 ton, serta cabai merah kering 0,37 ton.

Penanggung jawab Balai Karantina Tembilahan, Faisal, Senin (6/4/2026), mengatakan pemusnahan menjadi langkah yang paling memungkinkan. Namun hingga kini belum dapat direalisasikan.

Baca Juga: Sempat Terkendala Gangguan Server, 6.395 Siswa Tingkat SMP di Inhu Ikuti TKA

"Masih menunggu instruksi dari Pekanbaru dan pusat di Jakarta,"ujarnya.

Menurutnya, pemusnahan tidak bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui mekanisme dan persetujuan berjenjang.

Di sisi lain, penanganan kasus dugaan pelanggaran karantina tersebut masih terus didalami. Faisal menyebut, kasus ini cukup kompleks karena menyangkut aspek hukum serta pihak pembawa barang.
Selain barang bukti, kapal yang diduga terkait dalam kasus ini juga masih dalam proses penanganan.

Hingga kini, lokasi dan waktu pemusnahan belum dapat dipastikan dan masih menunggu keputusan resmi dari pihak berwenang.

Sebelumnya, puluhan ton bawang merah dan cabai kering ilegal tanpa dokumen karantina diamankan aparat Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di perairan Tembilahan, Selasa (31/4/2026).

Baca Juga: Kemenhaj Rohul Mulai Distribusikan Koper, Ingatkan Batas Barang Bawaan JCH Maksimal 32 Kg

Dari penyitaan tersebut kemudian barang tanpa dokumen diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Riau Satuan Pelayanan Tembilahan.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#komoditas ilegal #BKHIT Riau Satuan Pelayanan Tembilahan #Instruksi Pusat