Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Timbun BBM Subsidi, Warga Enok Inhil Ditangkap Polisi

Redaksi • Selasa, 7 April 2026 | 10:30 WIB
Tersangka berinisial SA bersama barang bukti belasan jeriken berisi BBM subsidi diamankan di Mapolres Inhil, Selasa (7/6/2026).(Istimewa)
Tersangka berinisial SA bersama barang bukti belasan jeriken berisi BBM subsidi diamankan di Mapolres Inhil, Selasa (7/6/2026).(Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial SA diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah kedapatan menimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Pengalihan, Kecamatan Enok, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kasat Reskrim AKP Budi Winarko, Selasa (7/4/2026), mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penimbunan dan niaga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Baca Juga: Atlet Sepatu Roda Rohil Borong 20 Medali di Ajang PEKOPI 2026

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan di lokasi.

"Saat itu petugas menemukan sejumlah BBM jenis pertalite yang disimpan di rumah tersangka. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui melakukan penimbunan dan menjual kembali BBM subsidi tersebut," ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh BBM dari seorang pemasok berinisial U yang mengambil dari SPBU di wilayah Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Baca Juga: Jamin Harga BBM Subsidi Tidak Naik

BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 17 jeriken ukuran 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 32 liter pertalite, dua botol BBM, serta uang tunai Rp500 ribu.

"Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ini sejak 2015 dan rutin membeli BBM dari pelangsir dua kali dalam sebulan. Dari penjualan itu, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.080.000,"jelasnya.

Baca Juga: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang pada Pagi hingga Malam Hari

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji sampel BBM serta meminta keterangan ahli dari BPH Migas sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (*2)

Editor : M. Erizal
#penimbunan BBM bersubsidi #inhil #timbun bbm