Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Usia 59 Tahun, Buruh Tani di Kempas Inhil Ditangkap dengan 13 Paket Sabu

M Ali Nurman • Senin, 20 April 2026 | 22:42 WIB
Tersangka inisial AU bersama 13 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Kempas, Senin(20/4/2026).(Istimewa)
Tersangka inisial AU bersama 13 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya diamankan di Mapolsek Kempas, Senin(20/4/2026).(Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Usia tak lagi muda, namun justru terjerat kasus narkotika. Seorang buruh tani berinisial AU (59), warga Dusun Kelapa Sawit, Desa Danau Pulai Indah, Kecamatan Kempas, diringkus aparat Polsek Kempas, Ahad (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pria yang telah berusia hampir enam dekade itu diamankan saat polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Kempas dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Kantor Desa Dikepung Warga, Kades Belantaraya Inhil Didesak Mundur, Sengketa Lahan Diminta Diselesaikan

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Kempas Iptu Danu Hidayat mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi akan adanya transaksi sabu di Dusun Kelapa Sawit. "Tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di lokasi," ujarnya, Senin (20/4/2026).

Dalam penggerebekan yang turut disaksikan Ketua RT dan RW setempat, tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu yang dikemas dalam pipet plastik.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Baca Juga: Polres Kuansing Amankan HE di Gaung Inhil, Pelaku PETI Sempat Kabur dari Polsek Kuantan Hilir

Di hadapan petugas, pria 59 tahun itu mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seseorang bernama Iwan.

Petugas sempat melakukan pengembangan ke Desa Karya Tunas Jaya untuk memburu pemasok. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.

"Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kempas guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (A) UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Iptu Danu.

Baca Juga: Perjuangkan Kepentingan Riau, Plt Gubri Audiensi dengan Menhut dan Jajaran 

Ia juga mengingatkan, peredaran narkotika tidak mengenal usia. Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi memutus mata rantai narkoba di lingkungan masing-masing.

"Mari sama-sama kita memutus mata rantai peredaran narkoba, jika mengetahui maka jangan ragu memberikan informasi ke pihak kepolisian," tutup Eks Kapolsek Tembilahan Kota ini.(*2)

 

Editor : Rinaldi
#polsek kempas #buruh tani #terlibat narkoba