TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Aksi pencurian sarang burung walet di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku diringkus setelah aksi mereka terekam kamera pengawas (CCTV).
Kasus ini bermula saat korban bernama Agus Sugianto (34), memeriksa rekaman CCTV rumah walet miliknya di Jalan Gajah Mada. Saat itu, korban sedang berada di Batam dan menemukan adanya aktivitas mencurigakan di bangunannya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat dua orang pria masuk ke dalam ruko dan merusak perangkat CCTV.
Mengetahui hal itu, korban langsung kembali ke lokasi dan mendapati kondisi bangunan telah rusak. Jendela dicongkel, serta pintu akses ke dalam rumah walet dalam keadaan rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar 3 kilogram sarang burung walet.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kateman langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.
Baca Juga: Truk Colt Diesel Pecah Ban, Jalan Parit Indah Macet Total hingga Satu Jam
Dipimpin Ps Kanit Reskrim Iptu Fauzan, tim bergerak ke sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso. Saat akan diamankan, pelaku sempat melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Namun, pelaku berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, Jumat (24/4/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
"Dari hasil interogasi, pelaku berinisial RH mengakui perbuatannya dan menyebutkan satu rekannya inisial RA ,"ujar Kompol Bachtiar.
Baca Juga: Inhil Terapkan WFH 50 Persen Bagi ASN, Ini Instansi yang Tetap Masuk
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua, RA (40), pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB di Gang Sepakat, Tagaraja.
"Keduanya ini juga mengaku kembali melakukan pencurian di lokasi lain pada hari yang sama bersama pelaku lain yang kini masih dalam penyelidikan,"tambah mantam Kabag SDM Polres Inhil ini.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci jendela patah, dua batang besi runcing, celana kain yang dimodifikasi sebagai alat panjat, serta satu batang bambu sepanjang sekitar dua meter.
Baca Juga: Tim Pidsus Kejari Rohil Lakukan Pengeledahan dan Penyitaan di Salah Satu OPD di Rohil
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"tutupnya.(*2)
Editor : M. Erizal