Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 Miliar Divonis Segini, JPU Kejari Inhil Ajukan Banding

M Ali Nurman • Rabu, 29 April 2026 | 13:29 WIB
Majelis hakim membacakan putusan perkara penggelapan Rp7,1 miliar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (28/4/2026) (Istimewa).
Majelis hakim membacakan putusan perkara penggelapan Rp7,1 miliar di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (28/4/2026) (Istimewa).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Vonis terhadap dua terdakwa kasus penggelapan dana Rp7,1 miliar di Indragiri Hilir (Inhil) menuai sorotan. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (28/4/2026), Ade Purwanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sementara Arief Iryadi Zainudin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil menuntut masing-masing terdakwa 4 tahun penjara pada sidang 6 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Rivaldo Ganti Diolan Siahaan, dengan hakim anggota Melati Adventine Christi Silitonga dan Irna Irawan Simbolon. Dalam amar putusan, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf C KUHP terbaru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga: Saksikan Laga Epik PSG vs Bayern Munchen dari Tribun, Kompany: Saya Tak Bisa Ambil Keputusan dari jarak 80 meter

Perbedaan mencolok antara tuntutan dan vonis ini langsung memantik respons dari pihak kejaksaan. Kejari Inhil memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

Kasi Intel Kejari Inhil, Erik Sunandar, mengatakan pihaknya masih memanfaatkan waktu yang diberikan untuk mempelajari salinan putusan sebelum secara resmi mengajukan banding.

"Selama tujuh hari ini kami pelajari dulu dasar pertimbangan hakim. Apa yang menjadi alasan hingga vonisnya jauh di bawah tuntutan. Namun pada prinsipnya, kami akan mengajukan banding," tegasnya.

Kekecewaan juga datang dari korban sekaligus pemodal, Lancar Ketaren. Ia menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Rp3.906 per Kg

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap secara jelas adanya perbuatan penggelapan terhadap dana yang ia tanamkan. Namun, vonis yang dijatuhkan justru dinilai terlalu ringan.

"Fakta di persidangan sudah jelas. Uang saya digelapkan dan ada unsur penipuan. Tapi hukumannya ringan. Saya sangat keberatan,"ujarnya.

Ia menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, tidak hanya melalui jalur pidana, tetapi juga perdata.

"Saya akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial dan juga mengajukan gugatan perdata untuk menuntut hak saya," tegasnya.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari kerja sama usaha pengangkutan batu bara pada 4 Desember 2023. Saat itu, Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group menjalin kerja sama dengan PT BPP dan melibatkan Lancar Ketaren sebagai pemodal tunggal.

Baca Juga: JPU KPK Hadirkan Sekretaris Dinas PUPR Riau pada Sidang Abdul Wahid cs

Dalam kesepakatan awal, seluruh pembayaran jasa angkutan batu bara disepakati masuk ke rekening penampung atas nama Ade Purwanto di Bank Mandiri Cabang Keritang. Namun, pengelolaan dana tersebut dipercayakan sepenuhnya kepada korban.

Kerja sama sempat berjalan tanpa kendala. Namun persoalan mulai muncul pada 11 Februari 2025. Saat itu, Arief Iryadi Zainudin yang merupakan staf marketing PT BPP meminta dilakukan revisi invoice pembayaran.

Perubahan itu dilakukan dengan mengganti nomor rekening dan nama penerima menjadi atas nama CV Batama Group, dengan alasan berkaitan dengan administrasi pajak. Perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Sejak 5 Maret 2025, pembayaran dari PT BPP tidak lagi masuk ke rekening penampung awal, melainkan ke rekening baru yang dikuasai terdakwa. Dari situ, aliran dana mulai berubah.

Tercatat, sebanyak 16 invoice telah dibayarkan oleh PT BPP dengan total nilai mencapai Rp10.045.188.521. Namun dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp1,15 miliar yang diserahkan kepada korban. Sementara sisanya, sekitar Rp7,16 miliar, diduga dialihkan ke sejumlah rekening pribadi, termasuk ke rekening istri terdakwa, rekening Arief, serta pihak lain.

Merasa dirugikan dalam jumlah besar, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada 19 September 2025. Laporan itu kemudian diproses hingga berujung pada persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
#Terdakwa Penggelapan #kejari inhil #jaksa #banding