Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Sempat Buang Barang Bukti, Pria di Concong Inhil Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Redaksi • Rabu, 6 Mei 2026 | 21:29 WIB
Tersangka diduga pengedar narkoba berinisial AP saat diamankan oleh pihak Kepolisian di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Selasa (5/5/2025). (Istimewa)
Tersangka diduga pengedar narkoba berinisial AP saat diamankan oleh pihak Kepolisian di Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil, Selasa (5/5/2025). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Upaya menghilangkan barang bukti tak menyelamatkan seorang pria di Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dari jerat hukum. Meski sempat membuang sabu, pelaku tetap berhasil diamankan jajaran Polsek Concong.

Pria berinisial AP (30), warga Desa Panglima Raja, ditangkap di rumahnya di Jalan Rumah Susun RT 004/RW 002, Selasa (5/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kapolsek Concong Anton Hilman, Rabu (6/5/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara Korupsi KUR Bank Plat Merah di Pekanbaru Dinyatakan Lengkap

Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Aipda Dedek Kurniawan bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga bergerak melakukan penindakan.

"Saat petugas datang, tersangka sempat berupaya membuang barang bukti yang disimpan didalam kotak rokok. Namun berhasil ditemukan kembali oleh tim di lokasi," jelas Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan 14 paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,57 gram. Barang tersebut sebelumnya disembunyikan dalam kotak rokok.

Baca Juga: Mantan Pj Sekda Riau Sebut Abdul Wahid Tak Pernah Atur Pergeseran Anggaran

Selain itu, turut diamankan plastik klep yang diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengedar. Ia kini diamankan di Mapolsek Concong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tegas Kapolsek.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi, Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah pesisir tersebut.(*2)

Editor : M. Erizal
#Polsek Concong #inhil #kasus sabu