Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tiga Pengedar Dibekuk, Puluhan Gram Sabu Disita di Kecamatan Keritang Inhil

Redaksi • Senin, 25 Mei 2026 | 17:35 WIB
Dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapaolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Senin (25/5/2026). (Istimewa)
Dua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapaolres Inhil untuk proses penyelidikan lebih lanjut, Senin (25/5/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika di Kecamatan Keritang kembali digulung aparat kepolisian. Dalam sehari, jajaran Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Polsek Keritang berhasil mengungkap dua kasus narkoba sekaligus dengan mengamankan tiga tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu lebih kurang 64 gram dan lima butir pil ekstasi.

Pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Inhil pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 07.15 WIB di sebuah rumah di Jalan A Yani, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Salat Id Bersama Warga di Sidomulyo

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RM (25) dan BA (23). Keduanya diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Keritang.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Resnarkoba AKP Adam Efendi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan RM.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan keberadaan tersangka, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan," ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Kapasitas Analis Kebijakan 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu, dua bungkus plastik klep merah berisi sabu, lima butir ekstasi warna kuning dengan berat kotor 2,11 gram, timbangan digital, plastik pembungkus hingga beberapa unit handphone.

Total barang bukti shabu yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 56,07 gram bruto. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif narkotika.

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 14.20 WIB, Unit Reskrim Polsek Keritang kembali mengungkap kasus serupa di Parit Karya Baru Dusun Balimau, Desa Sencalang.

Baca Juga: Dukung Pelaksanaan MTQ Riau, PUPR Kuansing Perbaiki Beberapa Fasum

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial W (29) bersama barang bukti dua paket sedang diduga sabu seberat 8,9 gram.

Selain shabu, petugas turut menyita 14 plastik klip kosong, timbangan digital, alat hisap sederhana, uang tunai hasil dugaan transaksi dan satu unit handphone.

Kapolsek Keritang AKP Yosi Marlius menyebut, rumah tersangka sebelumnya telah lama dipantau karena diduga sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga: Golden Anniversary, RSUD Arifin Achmad Siap Jadi Benteng Utama Pelayanan Kesehatan di Riau

"Dari hasil interogasi awal, tersangka W mengaku memperoleh sabu tersebut dari RM yang sebelumnya telah diamankan Satresnarkoba Polres Inhil,"ucapnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya.(*2)

Editor : M. Erizal
#pengedar ditangkap #peredaran narkotika #polsek keritang