Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pria di Mandah Inhil Ditangkap, Polisi Amankan 644 Paket Sabu Siap Edar

M Ali Nurman • Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:00 WIB
Tersangka bersama barang bukti ratusan paket sabu diamanakan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut, Sabtu (30/5/2026). (Istimewa)
Tersangka bersama barang bukti ratusan paket sabu diamanakan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut, Sabtu (30/5/2026). (Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PY (41) ditangkap setelah polisi menemukan 644 paket sabu di kediamannya di Desa Bente, Kecamatan Mandah.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di Dusun Saka Jalan, Desa Bente. Dari lokasi tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (27/5/2026). Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah pelaku.

 Baca Juga: BPBD Kampar Imbau Masyarakat Waspada, Hujan Lebat dan Angin Kencang Berpotensi Terjadi

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi SE MH memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan.

"Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan. Di dalamnya terdapat ratusan paket sabu yang telah dikemas dan diduga siap diedarkan," ujar AKP Adam, Sabtu (30/5/2026).

Selain 644 paket sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 Baca Juga: Inilah Nama 70 Wakil Siak yang Siap Mengikuti MTQ Ke-44 Provinsi Riau di Kuansing 

AKP Adam mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras petugas yang didukung informasi dari masyarakat.

Menurutnya, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Karena itu, masyarakat diimbau tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

 Baca Juga: Bridgestone Indonesia Hadirkan Lini Produk Lengkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.(*2)

Editor : Edwar Yaman
#sabu #mandah #polres inhil