TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri, Selasa (2/6/2026) pagi. Upacara yang berlangsung di halaman Mapolres Inhil itu dipimpin langsung Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH SIK.
Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut adalah Bripka Andi Roza, anggota Unit Samapta Polsek Tanah Merah, dan Bripka Arani Ade Candra, anggota Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka (GAS).
Pemberhentian keduanya dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau yang diterbitkan pada April 2026. Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan keputusan, dilanjutkan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh inspektur upacara.
Baca Juga: Hutan Adat Imbo Putui Suguhkan Keseimbangan Ekonomi dan Alam Berkelanjutan
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, integritas, dan kode etik profesi kepolisian.
"Setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah dan menerima amanah negara untuk mengabdi kepada masyarakat. Ketika amanah itu dilanggar dengan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kode etik, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya, maka institusi harus bertindak tegas," tegas Kapolres.
Menurutnya, keputusan PTDH bukanlah langkah yang mudah karena berdampak kepada personel yang bersangkutan maupun keluarganya. Namun keputusan tersebut merupakan langkah terakhir setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang panjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga TBS Sawit Masih Rendah, Petani di Rohil Keluhkan Pendapatan Berkurang
Kapolres berharap seluruh personel dapat menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran agar senantiasa menjaga disiplin, integritas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
"Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri. Kepercayaan itu harus dijaga dan ditingkatkan melalui kinerja yang baik, perilaku yang terpuji, serta komitmen untuk selalu hadir memberikan rasa aman, keadilan, dan pelayanan yang humanis," pungkasnya.(*2)
Editor : Edwar Yaman