TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial S (46) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kempas, Senin (22/6/2026). Saat diamankan, polisi menemukan 25 paket sabu siap edar dengan total berat 27,49 gram.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Sungai Sejuk, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba Polres Inhil melalui serangkaian penyelidikan.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora melalui Kasat Res Narkoba AKP Adam Effendi, Selasa (23/6/2026) mengatakan, setelah memastikan kebenaran informasi yang diterima, tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang dicurigai.
Baca Juga: Bangun Pekanbaru, Wali Kota Agung Ajak Resapi Nilai Budaya Melayu sebagai Pemersatu
Pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Sungai Sejuk. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan dua orang warga setempat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 25 paket sabu yang terdiri dari delapan paket dan 17 paket siap edar. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna hitam, sendok yang terbuat dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam merek Realme C15 warna biru.
"Hasil penimbangan menunjukkan total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 27,49 gram," kata AKP Adam Effendi.
Baca Juga: Ketua Pansus: Tidak Ada Plt Gubri Sebut PAD Menurun Gara-Gara MBG
Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Adam menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
"Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Baca Juga: Turun, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Rp3.776 per Kg
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini penyidik masih melaksanakan penyidikan lanjutan, termasuk pengujian laboratorium barang bukti dan melengkapi berkas perkara.(*2)
Editor : Edwar Yaman