Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kasus Penggelapan Rp7,1 Miliar di Inhil, PT Riau Kabulkan Banding JPU dan Perberat Vonis Terdakwa

M Ali Nurman • Selasa, 23 Juni 2026 | 20:14 WIB
Majelis hakim membacakan putusan perkara penggelapan Rp7,1 miliar di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu. (Istimewa)
Majelis hakim membacakan putusan perkara penggelapan Rp7,1 miliar di Pengadilan Negeri Tembilahan beberapa waktu lalu. (Istimewa)

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Pengadilan Tinggi (PT) Riau mengabulkan upaya banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) dalam perkara penggelapan dana senilai Rp7,1 miliar. Putusan tersebut sekaligus memperberat vonis terhadap dua terdakwa, yakni Ade Purwanto dan Arief Iryadi Zainudin.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tembilahan menjatuhkan putusan pada 28 April 2026. Dalam putusan tingkat pertama itu, Ade Purwanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Arief Iryadi Zainudin dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Vonis tersebut kemudian diajukan banding oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Inhil karena dinilai belum mencerminkan rasa keadilan serta belum sebanding dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut masing-masing 4 tahun penjara.

Baca Juga: Ketua Pansus: Tidak Ada Plt Gubri Sebut PAD Menurun Gara-Gara MBG 

Upaya banding itu akhirnya dikabulkan Pengadilan Tinggi Riau. Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Negeri Tembilahan dengan menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yakni 3 tahun 6 bulan penjara untuk Ade Purwanto dan 2 tahun penjara untuk Arief Iryadi Zainudin.

Kepala Kejaksaan Negeri Inhil melalui Kepala Seksi Intelijen Erik Rusnadar, Selasa (23/6/2026) membenarkan adanya putusan banding tersebut. Ia mengatakan pihak kejaksaan masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi Riau untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan majelis hakim serta langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga: Tinjau Pelayanan di RSUD Indrasari Rengat, Bupati: Akan Ada Penambahan Sejumlah Peralatan dan Bangun Ruangan Khusus Cuci Darah 

Menurutnya, salinan putusan menjadi dasar penting bagi kejaksaan dalam menentukan sikap, termasuk kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa.

"Kami masih menunggu salinan resmi putusan dari Pengadilan Tinggi. Setelah itu akan kami pelajari secara menyeluruh, termasuk pertimbangan majelis hakim dan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa," ujar Erik.

Dengan dikabulkannya banding tersebut, hukuman kedua terdakwa resmi diperberat dibandingkan putusan tingkat pertama.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari kerja sama usaha pengangkutan batu bara pada 4 Desember 2023. Saat itu, Ade Purwanto selaku Direktur CV Batama Group menjalin kerja sama dengan PT BPP dan melibatkan Lancar Ketaren sebagai pemodal tunggal.

Baca Juga: Pemkab Inhu Proses TPP, Menyusul Gaji Ke-13

Dalam kesepakatan awal, pembayaran jasa angkutan batu bara disepakati masuk ke rekening penampung atas nama Ade Purwanto di salah satu bank di Keritang.

Pada 11 Februari 2025, terjadi perubahan invoice pembayaran yang dilakukan oleh Arief Iryadi Zainudin yang merupakan staf marketing PT BPP. Perubahan itu berupa penggantian nomor rekening dan nama penerima menjadi atas nama CV Batama Group dengan alasan administrasi pajak, tanpa sepengetahuan korban.

Sejak 5 Maret 2025, pembayaran dari PT BPP tidak lagi masuk ke rekening awal, melainkan ke rekening baru yang dikuasai para terdakwa. Tercatat sebanyak 16 invoice telah dibayarkan dengan total nilai mencapai Rp10.045.188.521. Namun hanya sekitar Rp1,15 miliar yang diterima korban, sementara sisanya diduga tidak diserahkan kepada pihak pemodal dan dialihkan ke sejumlah rekening lain.(*2)

 

Editor : Rinaldi
#perberat vonis terdakwa #kasus penggelapan #pengadilan tinggi riau