Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan, Rokok tanpa Cukai Mendominasi

M Ali Nurman • Rabu, 24 Juni 2026 | 12:31 WIB
Barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Jalan Sudirman, Rabu (24/6/2026).(Istimewa)
Barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Jalan Sudirman, Rabu (24/6/2026).(Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bea dan Cukai Tembilahan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6/2026). Dari seluruh barang yang dimusnahkan, rokok tanpa pita cukai menjadi komoditas yang paling mendominasi dengan jumlah mencapai 3.119.440 batang.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal sekaligus mengamankan hak-hak negara. Dari hasil penindakan yang dilakukan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2,46 miliar.

Selain jutaan batang rokok ilegal, barang yang dimusnahkan juga terdiri dari 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.137 potong tekstil dan produk tekstil, 166 unit aksesori dan perlengkapan seperti tas, dompet serta jam tangan, dan 89 buah kosmetik.

 Baca Juga: KLM Setia Bersama Karam di Selat Rengit

Menurut Eko, seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

"Pemusnahan ini bukan sekadar menghilangkan barang bukti hasil penindakan, tetapi juga bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara serta wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," ujarnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan KPKNL Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang. Rokok ilegal dimusnahkan menggunakan mesin penghancur, minuman beralkohol dan kosmetik digiling hingga rusak, sedangkan tekstil dan berbagai barang lainnya dibakar.

Baca Juga: Geledah Apartemen, Petugas Sita Narkoba dan Senpi

Eko menegaskan peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan serius karena berdampak terhadap penerimaan negara serta merugikan pelaku usaha yang taat aturan.

"Karena itu, Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan serta mengajak masyarakat untuk tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal,"tutupnya.(*2)

Editor : Edwar Yaman
#Bea dan Cukai Tembilahan #barang ilegal #rokok tanpa cukai