TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap 102 kasus narkotika dengan 134 tersangka selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026. Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebanyak 1.572,92 gram sabu dan 1.060 butir ekstasi dimusnahkan, Rabu (24/6/2026). Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan kasus terbesar yang berhasil diungkap Polres Inhil sepanjang tahun ini.
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, kasus dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu dan 1.060 butir ekstasi terungkap pada 15 Juni 2026 lalu. Jumlah tersebut mendominasi barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar di Mapolres Inhil.
Baca Juga: Tiga Bulan Berlalu, Ganti Rugi Korban Pencemaran Sungai Tapung Masih Menggantung
"Kasus ini merupakan pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Inhil selama tahun 2026," kata AKBP Farouk.
Menurutnya, sepanjang enam bulan terakhir pihaknya terus mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Hasilnya, sebanyak 102 laporan polisi berhasil diungkap dengan total 134 tersangka yang diamankan.
Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita 96,2 gram ganja dari berbagai pengungkapan kasus. Sebagian barang bukti narkotika yang disita sebelumnya telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.
AKBP Farouk menegaskan, tingginya jumlah kasus yang berhasil diungkap menunjukkan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius. Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan kerap menjadi pintu masuk bagi petugas untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba," tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan disaksikan oleh unsur kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum sekaligus bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika. (*2)
Editor : M. Erizal