Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan

Tim Redaksi • Kamis, 25 Juni 2026 | 09:58 WIB
PEMUSNAHAN: Barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026). (Foto *2)
PEMUSNAHAN: Barang ilegal hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar di Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (24/6/2026). (Foto *2)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Bea Cukai Tembilahan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai senilai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6). Dari total barang yang dimusnahkan itu, rokok tanpa pita cukai menjadi komoditas yang paling mendominasi.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Baca Juga: Sabu 1,5 Kg dan 1.060 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Inhil, 102 Kasus Narkoba Terungkap dalam 6 Bulan

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan Eko Budi Setiawan mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.649.961.500. Dari penindakan tersebut, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan sebesar Rp2.460.733.830.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan sepanjang 2025 hingga 2026 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Baca Juga: Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar Dimusnahkan, Rokok tanpa Cukai Mendominasi

Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, rokok ilegal menjadi temuan terbesar dengan jumlah mencapai 3.119.440 batang. Selain itu, turut dimusnahkan 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.137 potong tekstil dan produk tekstil, 166 unit aksesori dan perlengkapan seperti tas, dompet, serta jam tangan, dan 89 buah kosmetik.(*2)

Editor : Arif Oktafian
#KPPBC TMP C Tembilahan #Eko Budi Setiawan #bea cukai tembilahan #barang ilegal