Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pengadilan Agama Tembilahan Gelar Sidang Keliling

M Ali Nurman • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:36 WIB
SIDANG KELILING: Pengadilan Agama Tembilahan menggelar sidang keliling di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dalam mengesahkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau pencatatan resmi dari KUA, Kamis (25/6/2026). (PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN UNTUK RIAU  POS)
SIDANG KELILING: Pengadilan Agama Tembilahan menggelar sidang keliling di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kabupaten Inhil dalam mengesahkan perkawinan bagi masyarakat yang tidak memiliki buku nikah atau pencatatan resmi dari KUA, Kamis (25/6/2026). (PENGADILAN AGAMA TEMBILAHAN UNTUK RIAU  POS)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - PENGADILAN Agama (PA) Tembilahan kembali mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui sidang keliling yang digelar di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kamis (25/6). Kegiatan tersebut difokuskan untuk membantu warga mengurus perkara itsbat nikah guna memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi.

Sidang di luar gedung penga­dilan itu berlangsung di halaman Kantor Desa Pulau Ruku. Kehadiran PA Tembilahan di wilayah pesisir tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat yang terken­dala jarak, biaya maupun sarana transportasi untuk datang ke kantor pengadilan.

Wakil Ketua PA Tembilahan, H Fahrurrozi SHI MH yang bertindak sebagai Ketua Majelis mengatakan, sidang keliling menjadi salah satu bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Honor RT/RW Kelurahan Mulai Dicairkan, Inhil Jadi Daerah Pertama Salurkan DAU SG Lewat KPPN Rengat

Menurutnya, masih banyak warga yang menjalani perkawinan secara agama, namun belum memiliki akta nikah sebagai bukti sah perkawinan yang diakui negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan berbagai persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.

“Perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting. 

Baca Juga: Sidang Keliling PA Tembilahan di Luar Gedung Pengadilan Bantu Warga legalkan Pernikahan

Karena itu, itsbat nikah menjadi solusi untuk memperoleh kepastian hukum,”ujarnya kepada Riau Pos.

Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga keper­luan waris, harta bersama dan berbagai administrasi lainnya.

Baca Juga: Sabu 1,5 Kg dan 1.060 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Untuk melaksanakan sidang di Pulau Ruku, rombongan PA Tembilahan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menggunakan speedboat. Perjalanan tersebut melewati jalur perairan dengan kondisi ombak dan angin yang cukup kuat.

Meski demikian, hal itu tidak mengurangi semangat jajaran PA Tembilahan untuk menghadirkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pelosok.

Fahrurrozi berharap program sidang keliling dapat terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Selain perkara itsbat nikah, layanan serupa juga dapat dimanfaatkan untuk perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.(*2/rul)

Laporan M ALI NURMAN, Tembilahan

Editor : Arif Oktafian
#Pengadilan Agama Tembilahan #indragiri hilir #Sidang Keliling #tembilahan #itsbat nikah