TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - PENGADILAN Agama (PA) Tembilahan kembali mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat melalui sidang keliling yang digelar di Desa Pulau Ruku, Kecamatan Reteh, Kamis (25/6). Kegiatan tersebut difokuskan untuk membantu warga mengurus perkara itsbat nikah guna memperoleh kepastian hukum atas perkawinan yang belum tercatat secara resmi.
Sidang di luar gedung pengadilan itu berlangsung di halaman Kantor Desa Pulau Ruku. Kehadiran PA Tembilahan di wilayah pesisir tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan akses hukum yang lebih mudah bagi masyarakat yang terkendala jarak, biaya maupun sarana transportasi untuk datang ke kantor pengadilan.
Wakil Ketua PA Tembilahan, H Fahrurrozi SHI MH yang bertindak sebagai Ketua Majelis mengatakan, sidang keliling menjadi salah satu bentuk komitmen pengadilan dalam memastikan layanan hukum dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: Honor RT/RW Kelurahan Mulai Dicairkan, Inhil Jadi Daerah Pertama Salurkan DAU SG Lewat KPPN Rengat
Menurutnya, masih banyak warga yang menjalani perkawinan secara agama, namun belum memiliki akta nikah sebagai bukti sah perkawinan yang diakui negara. Kondisi tersebut kerap menimbulkan berbagai persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Perkawinan yang tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah akan menyulitkan masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen penting.
Baca Juga: Sidang Keliling PA Tembilahan di Luar Gedung Pengadilan Bantu Warga legalkan Pernikahan
Karena itu, itsbat nikah menjadi solusi untuk memperoleh kepastian hukum,”ujarnya kepada Riau Pos.
Ia menjelaskan, akta nikah merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusan akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), hingga keperluan waris, harta bersama dan berbagai administrasi lainnya.
Baca Juga: Sabu 1,5 Kg dan 1.060 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Untuk melaksanakan sidang di Pulau Ruku, rombongan PA Tembilahan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menggunakan speedboat. Perjalanan tersebut melewati jalur perairan dengan kondisi ombak dan angin yang cukup kuat.
Meski demikian, hal itu tidak mengurangi semangat jajaran PA Tembilahan untuk menghadirkan pelayanan hukum bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir dan pelosok.
Fahrurrozi berharap program sidang keliling dapat terus dilaksanakan dan menjangkau lebih banyak masyarakat di berbagai kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Selain perkara itsbat nikah, layanan serupa juga dapat dimanfaatkan untuk perkara lain yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.(*2/rul)
Laporan M ALI NURMAN, Tembilahan
Editor : Arif Oktafian