
TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil) kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria paruh baya berinisial HI warga Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, diamankan bersama barang bukti sabu seberat bruto 280,7 gram.
Tersangka berusia 50 tahun ini ditangkap di sebuah rumah di Jalan Provinsi RT 006 RW 005, Kelurahan Sungai Salak, Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi menduga HI berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Di mana kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Inhil menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan tersangka. Informasi yang diterima sejak Rabu (24/6/2026) itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, SE, MH.
Baca Juga: 300 Kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan Ludes Terbakar, 18 Motor Ikut Hangus
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat.
Dari lokasi, polisi menyita 11 paket diduga sabu dengan berat bruto 280,7 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan sabu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkotika.
Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine. Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SH, SIK mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat. Informasi yang disampaikan sangat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat terus bersinergi memerangi narkoba demi melindungi generasi muda," ujarnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan penimbangan resmi barang bukti, uji laboratorium, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.(*2)
Editor : Edwar Yaman