TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) mempercepat pelaksanaan reforma agraria dengan menyiapkan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.811,76 hektare di Kecamatan Pelangiran untuk didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Inhil H. Herman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria Kabupaten Inhil di Aula Kantor Bapperida Inhil, Rabu (15/7/2026).
Menurut Herman, reforma agraria menjadi salah satu upaya strategis untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah yang selama ini berdampak pada kemiskinan, konflik sosial, serta lambatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat pedesaan.
Baca Juga: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Lantik 16 ASN, Tekankan Kinerja dan Pelayanan Maksimal untuk Masyarakat
"Reforma agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa dan konflik agraria secara sistematis, menciptakan sumber kemakmuran berbasis agraria, serta memperbaiki akses masyarakat terhadap sumber ekonomi. Ini juga sejalan dengan Asta Cita Presiden RI," ujarnya.
Bupati mengungkapkan, Kabupaten Inhil juga telah ditetapkan sebagai daerah percontohan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN di Pekanbaru pada Juni lalu.
"Ini menjadi pendorong bagi kita untuk lebih serius dan sigap dalam menyelesaikan berbagai persoalan tanah yang terjadi di Kabupaten Inhil," katanya.
Baca Juga: Sertifikat Halal Gratis untuk Pedagang Kaki Lima, Bupati Inhu Minta OPD Aktif Sosialisasikan
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Inhil akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan eks HGU seluas 3.811,76 hektare yang telah diserahkan oleh salah satu perusahaan di Kecamatan Pelangiran. Lahan tersebut akan dikelola dan didistribusikan secara adil kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Herman menegaskan, pembagian lahan akan dilakukan secara merata dengan batas maksimal penguasaan lima hektare per orang agar manfaatnya dapat dirasakan lebih banyak masyarakat.
"Supaya pemanfaatannya optimal, pembagiannya akan kita atur secara merata. Kita urus sesuai ketentuan, dengan batas maksimal penguasaan lima hektare per orang. Kalau di lapangan ada yang menguasai lebih dari itu, janganlah, karena itu sama saja seperti merampas hak orang lain," tegasnya.
Rakor Reforma Agraria tersebut dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Riau Daud Wijaya Sitorus, unsur Forkopimda Inhil, Kepala Kantor Pertanahan Inhil Muhammad Khomsadi beserta jajaran, pimpinan OPD, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil.(*2)
Editor : M. Erizal