Rambah Hutan dan Bakar Lahan, Dua Warga Inhil Ditangkap

M Ali Nurman • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 19:55 WIB
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan dan pembakaran lahan dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (10/8/2026). (Istimewa)
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus perambahan kawasan hutan dan pembakaran lahan dalam konferensi pers di Mapolres Inhil, Senin (10/8/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengungkap dua kasus tindak pidana lingkungan hidup. Dua warga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perambahan kawasan hutan dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kasus pertama melibatkan LS (50), yang diamankan polisi terkait dugaan perambahan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Kerta Jaya, Kecamatan Kempas.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan satu unit ekskavator dan aktivitas pembukaan lahan sekitar 8 hektare. Lahan tersebut diduga akan dialihkan menjadi perkebunan kelapa sawit.

 Baca Juga: Beasiswa Tahap I Rp518 Juta untuk 1.625 Murid, hingga Juni 2026 Segini Total Dana Dihimpun

"Untuk kasus pertama, tersangka LS diduga melakukan perambahan kawasan HPK. Kami menemukan satu unit ekskavator dan pembukaan lahan sekitar 8 hektare yang diduga akan dijadikan perkebunan kelapa sawit," ujar Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Roemin Putra di Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada Tembilahan, Senin (10/8/2026).

LS dijerat Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kasus kedua menjerat AR (58), yang diamankan polisi di wilayah Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang. Ia diduga membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan sekitar 3 hektare lahan terbakar.

Baca Juga: 67 Rumah Mulai Direhab, Program BSPS Ditargetkan 500 Rumah di Rohil

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kayu bekas terbakar dan alat semprot. Lahan tersebut diduga akan digunakan untuk pembangunan perumahan dan penanaman jagung.

"Untuk tersangka AR, yang bersangkutan membuka lahan dengan cara membakar. Luas lahan yang terbakar sekitar 3 hektare. Lahan tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan perumahan dan penanaman jagung," terang Donny. 

AR terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. AKBP Donny menegaskan, pengungkapan dua kasus tersebut merupakan komitmen Polres Inhil dalam mencegah dan menindak aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, khususnya perambahan kawasan hutan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca panas saat ini dinilai dapat membuat api lebih mudah menyebar dan memicu kebakaran lebih luas.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Persiapan Evaluasi WBBM 

Masyarakat juga diminta memastikan status dan legalitas lahan sebelum membeli atau mengelolanya. Hal tersebut penting agar warga tidak tersangkut persoalan hukum akibat mengelola lahan yang ternyata berada di kawasan hutan.

Polisi berharap masyarakat ikut berperan aktif mencegah perusakan lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran serta melaporkan aktivitas yang diduga melanggar hukum kepada aparat.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
rambah hutan karhutla bakar lahan polres inhil