HUT RI, 804 Warga Binaan Lapas Tembilahan Dapat Remisi, 17 Hirup Udara Bebas

M Ali Nurman • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 22:00 WIB
Bupati Inhil Herman menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Istimewa)
Bupati Inhil Herman menyerahkan SK remisi secara simbolis kepada warga binaan Lapas Kelas IIA Tembilahan pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 804 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8). Dari jumlah tersebut, 17 warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Penyerahan remisi dilakukan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Katerina Susanti di Lapas Kelas IIA Tembilahan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Sebelum penyerahan remisi, Bupati Herman bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dari Istana Negara secara virtual.

 Baca Juga: Dosen UHTP Latih Public Speaking dan Critical Thinking Anak TK An-Nuur lewat Koding-KA 

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Inhil, staf ahli bupati, para asisten, pimpinan dan jajaran Lapas Kelas IIA Tembilahan, pimpinan instansi vertikal, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Herman membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Remisi juga menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik. Pengurangan masa pidana diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri sebelum kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.

 Baca Juga: Pemko Pekanbaru Gaspol Tertibkan Kabel FO, Kabel Menjuntai Jadi Prioritas

"Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik," ujar Herman.

Di Lapas Kelas IIA Tembilahan, sebanyak 804 warga binaan mendapatkan remisi. Rinciannya, 793 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I dan 11 orang memperoleh Remisi Umum (RU) II. Dari penerima remisi tersebut, sebanyak 17 warga binaan dinyatakan langsung bebas.  

Pada kesempatan yang sama, Bupati Herman bersama unsur Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana serta ijazah Paket A secara simbolis kepada warga binaan.

Herman menyampaikan selamat kepada warga binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana. Ia meminta kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk membuka lembaran baru, memperbaiki diri, menaati hukum, menjunjung kejujuran, menghormati sesama, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.

 Baca Juga: IPDN Buka Pendaftaran, Anak Meranti Diminta Ikut Mendaftar, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Secara nasional, pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan. Pemberian hak tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan.

Khusus kepada anak binaan, Herman berpesan agar terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
remisi hut ri Lapas tembilahan warga binaan