TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan menyusul kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada 25 Agustus 2026, kualitas udara di Inhil tercatat 139 atau berada pada kategori tidak sehat.
Kepala Disdik Inhil Abdul Rasyid mengatakan, penyesuaian kegiatan pembelajaran dilakukan sebagai langkah perlindungan terhadap kesehatan peserta didik dan seluruh warga satuan pendidikan dari paparan kabut asap.
Baca Juga: Pemkab Kaji Penyiapan Satu Unit Damkar per Kecamatan
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Disdik Inhil Nomor 400.3.5/DISDIK/34 tertanggal 25 Agustus 2026 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara.
Menurut Abdul Rasyid, kebijakan itu merupakan tindak lanjut rapat koordinasi penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Inhil yang digelar 24 Agustus 2026 di Kantor BPBD Inhil.
Dalam rapat tersebut, Disdik diminta memantau data Air Quality Monitoring System (AQMS) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) sebagai salah satu dasar dalam menentukan pelaksanaan pembelajaran, baik secara luring maupun Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Baca Juga: Hujan Bantu Padamkan Karhutla Meranti, Satu Lokasi Masih Berasap
"Penyesuaian kegiatan pembelajaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kualitas udara dan untuk melindungi kesehatan peserta didik," ujar Abdul Rasyid.
Sebagai langkah antisipasi, satuan pendidikan diminta membatasi aktivitas peserta didik di luar ruangan, meniadakan kegiatan upacara, serta mewajibkan penggunaan masker bagi seluruh warga satuan pendidikan.
Abdul Rasyid menjelaskan, apabila kualitas udara di wilayah tertentu semakin memburuk hingga tidak memungkinkan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, satuan pendidikan dapat beralih ke PJJ.
Baca Juga: Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Otomatis
Penyesuaian juga diberlakukan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bagi satuan pendidikan yang menerapkan PJJ dan mendapatkan alokasi MBG, pengambilan makanan dikoordinasikan dengan orang tua atau wali murid agar makanan dapat dikonsumsi dengan aman di rumah.
Ia meminta seluruh satuan pendidikan bersama orang tua atau wali peserta didik memperhatikan ketentuan tersebut dan terus mengikuti perkembangan kualitas udara di wilayah masing-masing.
"Dinas Pendidikan akan menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pelaksanaan kegiatan pembelajaran, dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik," katanya.(*2)
Editor : Rinaldi