TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diingatkan tidak menganggap sepele aturan disiplin. Ketidakhadiran tanpa keterangan dalam jumlah tertentu dapat dikenakan sanksi, bahkan berujung pada pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Inhil Nomor 12 Tahun 2026 tentang Disiplin PPPK yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inhil di Aula DPMD, Kamis (10/9/2026).
Sekretaris DPMD Inhil Al Yusroni Pagta SSTP MH, mengatakan disiplin menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN). Setiap PPPK harus memahami kewajiban dan larangan selama menjalankan tugas kedinasan.
Baca Juga: Wako Agung Raih Empat Penghargaan Internasional IMT-GT, Diserahkan Mendagri Tito
"Disiplin adalah cerminan dari komitmen seorang abdi negara. Melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026 ini, kita ingin memastikan seluruh PPPK memahami standar perilaku kerja yang profesional demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPMD Inhil Nora Eriyani SE, menjelaskan aturan disiplin berlaku bagi seluruh PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu. Ketentuan tersebut mencakup kehadiran, jam kerja, penggunaan seragam dinas, etika profesi serta kepatuhan terhadap aturan kedinasan.
Menurutnya, kehadiran menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan PPPK. Seluruh pegawai diwajibkan melakukan absensi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, baik secara manual maupun online.
Baca Juga: Korban Cabul Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Siak Bertambah Tiga Lagi
"Mohon kepada seluruh PPPK baik paruh waktu dan penuh waktu agar dapat mematuhi aturan disiplin yang telah ditetapkan," katanya.
Nora menegaskan setiap pelanggaran memiliki konsekuensi sesuai tingkatannya. Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran disiplin tingkat sedang, sanksi dapat berupa pemotongan gaji sesuai ketentuan. Sedangkan pelanggaran tingkat berat dapat berujung pada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja sebagai PPPK sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone Duo, iPhone Lipat Pertama Apple Dibanderol lebih Rp35 Juta
"Bagi yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan Perbup, ada konsekuensi. Pertama dikenakan hukuman disiplin tingkat ringan, kedua hukuman disiplin tingkat sedang, dan ketiga hukuman disiplin tingkat berat," paparnya.
Dengan diberlakukannya Perbup Nomor 12 Tahun 2026 tersebut, PPPK di lingkungan DPMD Inhil diminta lebih disiplin dalam menjalankan tugas. Selain kehadiran, pegawai juga diingatkan menjaga etika, profesionalitas dan netralitas sebagai ASN.(*2)
Editor : Rinaldi