KATEMAN (RIAUPOS.CO) - Polisi menangkap seorang pria berinisial JF (32) yang diduga membakar lahan di Ban Fajar, Kelurahan Amal Bakti, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Kasus ini terungkap setelah dua titik panas atau hotspot terpantau di wilayah tersebut pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti tim gabungan dengan mendatangi lokasi untuk mengecek sekaligus melakukan pemadaman.
Tim gabungan terdiri dari personel Polsek Kateman, Koramil, pemerintah daerah, Regu Pemadam Kebakaran (RPK) PT Pulau Sambu Guntung, Masyarakat Peduli Api (MPA) PT Oscar dan masyarakat setempat.
Baca Juga: Kapolda Riau Membersamai Ribuan Mahasiswa Baru UHTP
Api berhasil dikendalikan. Petugas kemudian melakukan pendinginan hingga Ahad (6/9/2026) untuk memastikan tidak ada bara api yang kembali memicu kebakaran. Setelah api padam, Polsek Kateman melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan mencari pihak yang diduga bertanggung jawab. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan JF pada Sabtu (12/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya mancis atau alat pembakar, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, tangki semprot, pelepah yang terbakar dan sebilah parang.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar mengatakan, pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.
Baca Juga: Kanwil DJP Riau Tanamkan Kesadaran Pajak pada Pelajar SMP di Pekanbaru
"Polsek Kateman tidak akan main-main terhadap pelaku Karhutla. Siapa pun yang berani membuka lahan dengan cara membakar akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Bachtiar, Senin (14/9/2026).
Ia mengatakan, Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan dan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Karhutla merugikan kesehatan, ekonomi, dan masa depan anak cucu kita. Hentikan pembakaran lahan,"katanya.
Baca Juga: Lagi, Polsek Cerenti Tertibkan 29 Rakit PETI di Sepanjang Sungai Batang Kuantan
Bachtiar menambahkan, penanganan Karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak. Karena itu, sinergi antara TNI-Polri, pemerintah, perusahaan, MPA dan masyarakat terus diperkuat.
Atas perbuatannya, JF dijerat Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Perkara tersebut kini masih diproses penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*2)
Editor : Edwar Yaman