Buron ke Jambi, Pelaku Pembunuhan Ditangkap di Areal Kebun Sawit 

Zulfadhli • Dipublikasikan Kamis, 17 September 2026 | 21:31 WIB
Tersangka kasus pembunuhan, inisial KP saat diamankan polisi setelah sempat buron ke Jambi, baru-baru ini. (Dok Humas Polres Rohil untuk Riaupos.co)
Tersangka kasus pembunuhan, inisial KP saat diamankan polisi setelah sempat buron ke Jambi, baru-baru ini. (Dok Humas Polres Rohil untuk Riaupos.co)

 

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Sekitar 10 bulan melarikan diri, KP (39), terduga pelaku pembunuhan terhadap Sampurna Pohan (49) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), akhirnya berhasil ditangkap polisi.

KP dibekuk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan di sebuah rumah yang berada di tengah perkebunan sawit, Dusun Pematang Panjang, Desa Paseban, Kecamatan VII Koto Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi mengenai keberadaan KP di wilayah Jambi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.

Baca Juga: Dampak Asap Karhutla, Korwil Pendidikan Kecamatan di Rohil Diberikan Kewenangan Terkait PTM

Tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan IPTU Donal Sihombing SH, bergerak menuju Jambi dan berkoordinasi dengan jajaran kepolisian setempat. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan KP di sebuah rumah yang berada di kawasan perkebunan sawit.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung bergerak ke Jambi dan berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Kami juga melaporkan langsung kepada Kapolres Rohil. Terduga pelaku akhirnya berhasil kami amankan," kata Donal mewakili Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi, Kamis (17/9/2026).

Kasus ini terangnya bermula pada 2 Desember 2025. Saat itu, Sampurna Pohan ditemukan tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir Jalan Lintas Bukit Pamugaran, Kepenghuluan Kota Parit, Kecamatan Simpang Kanan.

Baca Juga: Tender Pasar Yos Sudarso Tembilahan Gagal, DPRD Inhil Soroti Perencanaan Proyek Rp19,9 Miliar

Korban ditemukan dengan sejumlah luka pada tubuh. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada KP. Namun, saat polisi melakukan pencarian, KP diduga telah melarikan diri ke luar daerah.

Pengejaran pun terus dilakukan hingga keberadaan KP diketahui berada di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Polisi kemudian berkoordinasi dengan kepolisian setempat sebelum melakukan penangkapan.

Baca Juga: Personel Damkar Berjibaku Padamkan Karhutla di Dua Lokasi di Kuansing 

Kapolsek Iptu Donal menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan.

"Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional. Setiap keterangan saksi, fakta dan alat bukti akan terus didalami untuk mengungkap perkara ini secara terang,” ujar Donal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1993 LY dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash.

Baca Juga: 64 Tahun Berkarya, Unri Terus Menguat dan Memperluas Dampak

Kini KP telah diamankan di Polsek Simpang Kanan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perkara itu, penyidik mempersangkakan KP dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 459 juncto Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (fad)

Editor : M. Erizal
buronan ditangkap polisi polres rohil pelaku pembunuhan