DKUPP Inhil Buka Posko Pengaduan, Laporkan Dugaan Jual Beli Lapak Lewat QR Code

M Ali Nurman • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 13:34 WIB
Kepala DKUPP Inhil Dr Trio Beni Putra meninjau lapak di TPS Pasar Jalan Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/9/2026). (Istimewa).
Kepala DKUPP Inhil Dr Trio Beni Putra meninjau lapak di TPS Pasar Jalan Sudirman, Tembilahan, Jumat (18/9/2026). (Istimewa).

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir membuka Posko Pengaduan Pasar untuk menampung laporan masyarakat, terkait dugaan praktik jual beli lapak di Pasar Rakyat. Pengaduan juga dapat disampaikan dengan memindai QR Code yang telah dipasang di pintu masuk pasar.

Kepala DKUPP Inhil Dr Trio Beni Putra mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memudahkan pedagang maupun masyarakat melaporkan jika menemukan adanya pihak yang menawarkan, menjual, menyewakan kembali atau memindahtangankan lapak pasar secara ilegal.

"Kami tegaskan, kios, los dan lapak pasar adalah aset milik Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. Sistem pengelolaannya adalah sewa pakai berdasarkan Perda Retribusi Daerah, bukan hak milik dan bukan untuk diperjualbelikan," ujar Trio Beni, Jumat (16/5/2026).

Baca Juga: Tiga Qori Asal Riau Melaju ke Babak Final MTQ Nasional di Semarang 

Ia menegaskan, tidak ada koordinator pasar maupun petugas DKUPP yang diberikan kewenangan untuk menjual lapak. Karena itu, setiap permintaan uang dengan dalih mendapatkan atau membeli lapak di luar mekanisme resmi diminta segera dilaporkan.

Menurutnya, pembayaran sewa lapak yang sah dilakukan melalui karcis retribusi resmi. Pembayaran tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah. Jika ada pungutan di luar mekanisme tersebut, pedagang diminta tidak memberikan uang sebelum memastikan keabsahannya.

Untuk memperkuat pengawasan, DKUPP Inhil meluncurkan gerakan "STOP JUAL BELI LAPAK!" Poster yang dilengkapi QR Code bertuliskan "LAPOR DKUPP" dipasang di setiap pintu masuk pasar agar masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan lebih mudah.

Baca Juga: Indonesia Bidik Sri Lanka Jadi Pasar Ekspor

Selain melalui QR Code, pengaduan juga dapat disampaikan melalui Posko Pengaduan Pasar DKUPP Inhil di nomor 0822-8412-5688. DKUPP memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Trio Beni meminta setiap laporan dilengkapi bukti pendukung. Di antaranya bukti transaksi berupa transfer, kuitansi atau tangkapan layar percakapan, foto atau video, identitas oknum dan lokasi lapak, saksi serta waktu kejadian.

"Setiap laporan resmi, rahasia, dan pasti ditindaklanjuti. Ini komitmen kami untuk menjaga aset pasar agar pasar rakyat di Inhil lebih bersih, tertib, dan aman untuk masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: ALAMAK!!! Sarapan Siang

Ia menambahkan, pedagang yang terbukti memperjualbelikan, menyewakan kembali atau memindahtangankan lapak tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa pencabutan hak sewa dan pengosongan lapak. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses melalui jalur hukum.(*2)

 

Editor : Rinaldi
jual beli lapak DKUPP Inhil qr code pasar rakyat