Diduga Edarkan Sabu, Perempuan 44 Tahun di Keritang Inhil Diciduk Polisi

M Ali Nurman • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 16:16 WIB
Perempuan inisial FA diduga pengedar sabu sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolres Inhil, Sabtu (19/6/2026)(Istimewa)
Perempuan inisial FA diduga pengedar sabu sabu diamankan bersama barang bukti di Mapolres Inhil, Sabtu (19/6/2026)(Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO)--Seorang perempuan berinisial FA (44) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hilir (Inhil). Ia diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Keritang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat kotor 4,24 gram yang telah dikemas dalam sejumlah paket. Selain itu, petugas turut mengamankan timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit telepon seluler.

FA diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya di Jalan Penunjang Parit 3, Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

 Baca Juga: Enam Kapolsek dan Kasat Binmas Polres Kampar Berganti, Ini Nama Pejabat Barunya

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, Sabtu (19/6/2026) mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba. Dimana informasi itu menyebutkan adanya seorang perempuan bernama Fauziah yang diduga kerap melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut.

"Setelah menerima informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah keberadaan FA dipastikan berada di rumahnya, Tim Opsnal langsung melakukan pengamanan," ujar Donny.

Menurutnya, setelah FA diamankan, petugas melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan dua warga sekitar. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah dompet warna hijau hitam yang berisi sejumlah paket diduga sabu.

"Petugas kemudian menemukan dompet warna hijau hitam yang di dalamnya terdapat sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok yang terbuat dari pipet plastik dan satu unit telepon seluler," jelasnya.

Polisi menyita satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam, satu sendok yang terbuat dari pipet plastik warna merah muda serta satu unit telepon seluler merek POCO X8 PRO warna putih.

 Baca Juga: NasDem Riau Pastikan Tidak Ada Hubungan Kasus Kematian di Hotel dengan Kadernya

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan FA positif methamphetamine berdasarkan tes urine. Selanjutnya, FA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani proses penyidikan.

Dalam perkara tersebut, FA disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan. Polisi juga akan melakukan gelar perkara, penimbangan barang bukti, uji laboratorium dan penyelidikan lanjutan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Donny menegaskan, pengungkapan tersebut akan terus dikembangkan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Daewoong Luncurkan Fexuprazan, Pilihan Baru Terapi GERD di Indonesia

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang kemungkinan terlibat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika," tegasnya.(*2)

 

Editor : Edwar Yaman
inhil keritang edarkan sabu polres inhil