Polsek Kateman Bongkar Dugaan Peredaran Narkotika, Pria Diamankan Bersama Ekstasi dan Etomidate

Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 23:59 WIB
Tersangka inisial GT  bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kamis (1/10/2026). (Istimewa)
Tersangka inisial GT bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kateman untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kamis (1/10/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Polsek Kateman, Polres Indragiri Hilir (Inhil), membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kateman. Seorang pria berinisial GT (30) diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang diduga ekstasi dan etomidate.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lingkar I Gang MTS, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi etomidate di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar dengan memerintahkan Panit I Opsnal Polsek Kateman Ipda Agus Tito Tampubolon bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan.

Baca Juga: 247 Kepsek Dilantik, Bupati Inhu Tegaskan Jangan Lakukan Pungli 

Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa GT alias Apek berada di dalam rumah kontrakan yang dimaksud. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan sekitar pukul 22.30 WIB dengan disaksikan sejumlah saksi.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya lima bungkus etomidate bertuliskan WANGLAI, dua bungkus etomidate bergambar animasi warna biru putih, serta satu unit vape merek RELX beserta cartridge yang berisikan etomidate.

Polisi juga menemukan empat butir pil yang diduga ekstasi. Keempat pil tersebut masing-masing berwarna oranye, hijau dengan logo TikTok, kuning dengan logo mahkota, dan kuning dengan logo transformer.

Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan

Selain itu, petugas mengamankan dua unit telepon seluler, sembilan bungkus plastik bekas etomidate, 22 cartridge kosong bekas etomidate, satu kotak kaleng warna hitam serta satu helai jaket merek Levi’s.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, GT beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kateman untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Riau-Sumut Jalin Kerja Sama, Fokus pada Juali Beli Komoditas Pangan

Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto melalui Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat.

"Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"ujar Bachtiar.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kateman.

Baca Juga: Turun Langsung ke Pedagang STC, Cipayung Plus Dukung Langkah Pemko Tak Perpanjang HGB

"Kami tidak akan membiarkan wilayah Kateman menjadi tempat peredaran narkotika. Setiap informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,"tegasnya.(*2)

Editor : M. Erizal
polsek kateman peredaran narkotika polres inhil