3 Kg Sabu Gagal Beredar, Dua Tersangka Diringkus di Perairan Kateman Inhil

Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:59 WIB
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto bersama Kepala Bea Cukai Tembilahan dan Kasat Narkoba menunjukan barang bukti saat konfrensi pers di Aula Mapolres Inhil, Jumat (2/10/2026). (Istimewa)
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto bersama Kepala Bea Cukai Tembilahan dan Kasat Narkoba menunjukan barang bukti saat konfrensi pers di Aula Mapolres Inhil, Jumat (2/10/2026). (Istimewa)

 

TEMBILAHAN(RIAUPOS.CO) - Peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram berhasil digagalkan di wilayah perairan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diringkus dan satu unit kapal turut diamankan.

Pengungkapan itu merupakan hasil kolaborasi Polres Inhil bersama Bea Cukai Tembilahan. Dua tersangka yang diamankan masing-masing inisial SS (40) dan ZP (52). Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, SIK dalam konferensi pers di Aula Rekonfu Polres Inhil, Kecamatan Tembilahan, Jumat (2/10/2026). 

Baca Juga: Ada Pengaduan Warga, Polsek Cerenti Temukan Enam Rakit PETI di Sungai Kuantan. Tapi Langsung Kabur

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 kilogram sabu yang dikemas dalam tiga paket plastik berwarna hijau bertuliskan GUAR YUN WANG. Paket tersebut kemudian dibalut menggunakan plastik hitam dan plastik putih bening.

Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan dua unit telepon seluler serta satu unit kapal KLM Mega Indah yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Pengungkapan di wilayah perairan Kateman ini menunjukkan jalur perairan menjadi salah satu sasaran pengawasan aparat dalam mengantisipasi peredaran narkotika di wilayah pesisir Inhil.

Baca Juga: Dukung Percepatan Swasembada Pangan, Petani Padi Ikuti Gerakan Tanam dan PM-AAS

Kapolres Inhil mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Inhil dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, termasuk melalui penguatan sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir. Sinergi dengan seluruh instansi terkait dan dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika," ujar Donny.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan pidana yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Kadispersip Pekanbaru Ajak Pegiat Komunitas Bangun dan Tingkatkan Literasi Masyarakat

Kapolres menegaskan penanganan perkara tersebut akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Ini menjadi komitmen bersama untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,"lanjutnya.(*2)

Editor : M. Erizal
bea cukai tembilahan 3 kg sabu polres inhil