TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan barang bukti dari 70 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dari sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, terdapat sabu-sabu seberat 612 gram dan 29 unit telepon genggam.
Pemusnahan tersebut mencakup perkara yang ditangani selama periode April hingga Agustus 2026. Selain narkotika dan telepon genggam, barang bukti lainnya meliputi alat timbang, senjata tajam berupa pisau dan parang, serta sejumlah barang yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kajari Inhil Johannes Siregar mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Setia Dampingi Dharma Loka Selama 16 Tahun, Coach Dewit Fokus Perkuat Dasar Permainan
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan," ujarnya.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dimusnahkan dengan metode khusus agar tidak dapat digunakan kembali, sedangkan barang bukti lainnya dihancurkan sesuai karakteristiknya.
Selain pemusnahan, Kejari Inhil juga menyiapkan inovasi pelayanan berupa pengantaran barang bukti kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat yang tinggal jauh dari Tembilahan dan menghadapi kendala transportasi.
Baca Juga: Pernah Berprestasi di Taekwondo, Puan Hafeeza Kini Tampil di AQUA DBL Dance
Johannes menjelaskan, kondisi geografis Inhil yang memiliki wilayah luas dan dipisahkan oleh sungai menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan layanan tersebut.
"Kami sedang menyiapkan program agar barang bukti bisa diantarkan ke kecamatan atau desa terdekat, bahkan langsung ke rumah yang bersangkutan apabila memungkinkan," jelasnya.
Program tersebut ditargetkan dapat direalisasikan sebelum Desember 2026. Pelaksanaannya akan tetap memperhatikan prosedur hukum serta memastikan barang bukti diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya. (*2)
Editor : M. Erizal