TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Cara tak biasa digunakan untuk menyembunyikan narkotika jenis sabu. Di Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disimpan di dalam sarang bola lampu. Pengungkapan ini berujung pada penangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kedua pria tersebut berinisial RNI (30) dan HA (30). Dari pengungkapan di dua lokasi berbeda, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil menyita sabu dengan berat kotor keseluruhan 135,47 gram, Senin (19/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (16/10/2026) mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu yang dilakukan RNI di Jalan Lintas Provinsi, Lorong Kolam, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling.
Baca Juga: SF Hariyanto Gubernur Pertama di Indonesia Raih Gelar ASEAN Engineer pada CAFEO Ke-44
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah RNI sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam penggeledahan yang disaksikan dua warga setempat, polisi menemukan dua paket plastik bening berisi diduga sabu di dalam tas merek Eiger berwarna hijau.
Petugas juga menyita timbangan digital, plastik kemasan, dua sendok dari pipet, uang tunai Rp5 juta, serta satu unit telepon genggam. Dari pemeriksaan awal, RNI mengaku masih menyimpan sabu pada seorang pria berinisial HA. Polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua di Jalan Maju Jaya, Kelurahan Tempuling, Kecamatan Tempuling. Di rumah tersebut, petugas mengamankan HA dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan dua warga.
Dari lokasi ini, polisi menemukan sejumlah paket berisi serpihan kristal putih yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sarang bola lampu, serta di dalam dompet hitam dan kantong plastik hitam. Petugas turut menyita satu unit telepon genggam merek Realme C11 berwarna hijau dan satu timbangan digital berwarna perak.
Baca Juga: Baru Isi BBM di SPBU Kepenuhan, Pelangsir Diciduk Bawa 700 Liter Solar di Mobil Bertangki Modifikasi
Kedua pria beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Inhil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan urine menunjukkan RNI dan HA positif mengandung metamfetamina.
Kapolres Inhil AKBP Donny Eko Listianto, SIK menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya,Selasa (20/10/2026).
Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu mengungkap peredaran narkotika hingga ke lingkungan permukiman.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tegasnya.
Baca Juga: Enam Bakal Calon Penghulu Pilpeng Serentak, Ikuti Tes Ulang Mengaji
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan penimbangan dan pengujian laboratorium terhadap barang bukti. Polisi juga akan menggelar perkara dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*2)
Editor : Edwar Yaman