RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan qimat zakat fitrah tahun 1446 H/2025 M. Penetapan itu telah disampaikan kepada masing-masing kepala Kantor Urusan Agama (KUA), pengurus masjid dan musala serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Kabupaten Inhu.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Kemenag Inhu, DR H Darwison MA, Rabu (12/3/2025).
“Menindaklanjuti surat Kakanwil Provinsi Riau tentang panduan zakat fitrah, maka Kemenag Inhu telah menetapkan besaran atau jumlah zakat fitrah tahun 1446 H/ 2025 M ,” ujar Darwison.
Menurutnya, zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Di mana, zakat fitrah per jiwa itu setara satu sha’ (gantang) makanan yang mengenyangkan seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Sedangkan nilai zakat fitrah per jiwa, apabila diukur dengan uang disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi. Ada enam kategori jenis beras, pertama, jenis beras kuriak (Batusangkar) harga per kilogram Rp18 ribu dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan Rp47.500 per jiwa.
Kedua, jenis beras anak aaro (Payakumbuh) harga per kilogram Rp17.500 dan zakat fitrah yang dibayarkan Rp43.750. Ketiga, jenis beras pandan wangi (Solok) harga per kilogram Rp17 ribu dan zakat fitrah yang dibayarkan Rp42.500.
Keempat, beras jenis bola naga, kayu manis, buah dewa dan sejenisnya harga per kilogram Rp16 ribu dan zakat fitrah yang dibayarkan Rp40.000 per jiwa. Kelima, beras jenis lokal atau ladang harga Rp15 ribu per kilogram, zakat fitrah yang dibayarkan Rp37 ribu per jiwa dan keenam, beras Bulog harga Rp14 ribu per kilogram dan zakat fitrah yang dibayarkan Rp35 ribu per jiwa.
Dalam surat edaran itu, juga disampaikan tentang kaum muslimin yang memiliki harta telah sampai nisab dan haulnya senilai 85 gram emas, maka wajib membayar zakat mal sebesar 2,5 persen.
"Jika misalnya harga 1 gram emas Rp1.725.000, maka dikali 85 gram dan zakat malnya sebesar 2,5 persen itu yakni Rp.3.665.625," ungkap Darwison.
Lebih jauh disampaikannya, pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat dilaksanakan oleh UPZ masjid atau musala.
“Untuk pembayaran zakat maal bisa melalui Baznas Kabupaten Inhu,” terang Darwison.(kas)
Editor : Edwar Yaman