RENGAT (RIAUPOS.CO) - Pelaku pencurian onderdil alat berat berinisial AA alias Amrin (34) positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Hal itu bukti dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap AA warga Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru.
Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kelayang atas dugaan pencurian panel electrical ekskavator milik Marudut Pasaribu di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu.
"Kecurigaan pencurian langsung mengarah kepada AA selaku operator alat berat tersebut," ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar SIK MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Kamis (17/4/2025).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban ke Mapolsek Kelayang. Panel elektronik alat berat milik korban raib dan operator alat korban menghilangkan dan tidak bisa dihubungi.
Sehingga dari laporan itu, Kapolsek Kelayang , AKP Zulmaheri SH MH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu P K Sinaga S.Sos bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
"Pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (7/4/2025) sekira pukul 08.00 WIB," ungkapnya.
Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku di Pekanbaru, tim melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang tengah mengendarai sepeda motor.
“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kelurahan Pantai Raja, Kecamatan Penghentian Raja, Kabupaten Kampar. Saat diinterogasi, ia mengaku menyimpan panel elektrik hasil curiannya di rumah keluarganya,” ungkap Aiptu Misran.
Setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan satu unit komponen panel electrical ekskavator Komatsu PC 100. Pelaku beserta barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kelayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Lebih jauh disampaikannya, sebagai upaya membasmi peredaran narkotika, terus dilakukan tes urine kepada semua pelaku kejahatan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku positif mengkonsumsi methamphetamine atau sabu.
"Dugaan sementara, pelaku mencuri dalam pengaruh narkotika dan menjual barang curian untuk memenuhi kebutuhan konsumsi sabu," terang Misran. (kas)
Editor : M. Erizal